Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman I Wayan Agus Suartama alias Agus difabel dalam kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Mataram. Agus, yang awalnya dihukum 10 tahun penjara, kini dibui 12 tahun.
"Kasasi penuntut umum NOF (non-onbehoorlijk feit atau tidak dapat diterima). Tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun," bunyi amar putusan milik terdakwa Agus dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Mataram, dilansir detikBali, Jumat (5/12/2025).
Putusan kasasi dengan nomor 11858 K/PID.SUS/2025 itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana, dengan hakim anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikBali telah mengupayakan konfirmasi kepada pejabat Humas PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, terkait putusan di laman resmi SIPP PN Mataram tersebut. Namun Sandi belum memberikan respons.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) menghukum Agus dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tingkat banding yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Dewi Perwitasari dengan anggota Suko Harsono dan Sumanto itu memperkuat putusan PN Mataram. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr tanggal 27 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut," bunyi amar putusan banding.
Simak selengkapnya di sini.
Saksikan Live DetikSore:
Simak juga Video: Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Pelecehan Seksual











































