Pelanggaran PPKM level 3 yang terjadi di beberapa cabang Holywings Jakarta baru-baru ini menyita perhatian publik. Selain membuat kerumunan, Holywings juga melanggar ketentuan jam operasional yang ditetapkan pemerintah selama masa PPKM level 3.
Tiga hari berturut-turut pada akhir pekan kemarin, Holywings melanggar aturan PPKM level 3. Tidak hanya dibubarkan oleh aparat, Holywings juga diberikan sanksi tegas atas pelanggaran dan kerumunan tersebut.
Polisi Proses Hukum
Tidak hanya sanksi administratif, proses hukum pidana juga menanti Holywings. Polisi membidik manajemen Holywings atas kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dengan Undang-undang Wabah Penyakit Menular.
"Kita proses sesuai UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/9/2021).
Manajemen Holywings Bakal Diperiksa
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan kepada pihak manajemen Holywings dalam waktu dekat ini.
"Iya kita akan proses. Kita akan lakukan pemeriksaan, semua yang tersangkut di sini secara marathon," kata Kombes Yusrim
Wanti-wanti Polisi
Yusri menyebut pemanggilan kepada manajemen Holywings menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam menindak pelanggaran protokol kesehatan. Dia memastikan pelanggar protokol kesehatan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Intinya kita tekankan lagi, tidak ada tebang pilih. Bukan cuma ini saja, siapa saja yang melanggar protokol kesehatan di masa PPKM level 3 akan diproses semua," ujar Yusri.
Kombes Yusri mengingatkan pelaku usaha untuk tidak melanggar. Pemilik usaha diminta memperhatikan kebijakan pemerintah.
"Jangan coba ada yang bermain-main lagi dengan membuat satu kerumunan, baik itu di kafe-kafe atau di tempat-tempat hiburan. Ketentuannya sudah jelas PPKM level 3, kami tidak segan-segan menindak dengan tegas," tegasnya.
Baca di halaman selanjutnya, 3 outlet Holywings di Jakarta ditindak
(mei/mei)