Viral senam massal di kawasan Puri Indah, Jakarta Barat, sempat disebut Satpol PP kejadian lama. Namun kini video itu diakui kejadian terbaru. Begini duduk perkaranya.
Video itu ramai dibahas pada Minggu (5/9) kemarin. Video itu pertama kali diambil dan diunggah oleh Rudi Valinka. Lokasinya senam massal itu dekat dengan Apartemen St Moritz dan tak jauh dari kantor Wali Kota Jakarta Barat.
Satpol PP kemudian menelusuri video viral senam massal tersebut. Hasil penelusuran awal, Satpol PP menyebut video yang beredar merupakan dokumentasi lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasi dari staf yang jaga sejak pagi tadi. Nggak ada kegiatan senam seperti video di atas," kata Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat, saat dihubungi.
Tamo mengungkapkan pada pertengahan 2020, di awal pandemi COVID kegiatan senam mirip dalam video viral pernah juga tersebar. Tamo saat itu menduga video tersebut kembali diviralkan.
"Iya, tapi itu videonya saya ingat, dulu saya ingat itu masih Pergub 33, tahun lalu. Sama (lokasinya) itu saya tahu itu saya inget betul dulu pernah ada viral. Pelaksananya ibu-ibu warga juga, dia pengurus yayasan jantung sehat," katanya.
Rudi Valinka sebagai perekam kegiatan senam massal itu membantah video yang diunggahnya itu kejadian lama.
Dia mengatakan kejadian itu bermula saat dia dikagetkan oleh suara musik yang sangat keras ketika bangun di pagi hari. Dalam video itu, tampak ibu-ibu sedang melakukan aktivitas senam dengan menutup jalan diiringi suara musik yang keras.
"Kemarin saya lagi nginap di salah satu apartemen di sekitar situ, pagi-pagi sekitar jam 6-an tersentak bangun mendengar suara musik keras sekali, lalu keluar melihat dari balkon ini hasilnya (sambil menyertakan video)," kata Rudi saat dihubungi detikcom, Senin (6/9/2021).
Kejadian itu diperkirakan terjadi pada pukul 06.00-08.00 WIB pagi. Rudi mengatakan, berdasarkan keterangan warga sekitar, setiap minggu terdapat kegiatan senam serupa. Namun, Rudi menggarisbawahi, dia tidak mempersoalkan aktivitas senam tersebut. Dia hanya menyoroti musiknya yang kelewat kencang.
"Saya nggak masalah soal senamnya, kok. Musiknya saja yang terlalu keras," ujarnya.
"Cuma jangan dibilang hoax dong sama Kasatpol PP-nya, masa cuma berapa ratus meter dari tempat dia berani bilang hoax, kan yang saya masalahin dibilang hoax, terus pakai bilang jangan sebar video lama," kata Rudi.
Dari pernyataan Rudi itu, Satpol PP kemudian mengecek ulang terkait kegiatan senam massal tersebut. Dari hasil penelusuran, Tamo mengakui kalau kegiatan itu terjadi pada hari Minggu kemarin dan bukan kejadian lama.
Dia meminta maaf atas pernyataan sebelumnya.
"Pelakunya sama dan tempatnya sama. Penyelenggaranya sama juga. Jadi benar nih, dia melanggar tanggal 27 September (2020), ada kegiatan senam (janji) nggak mengulangi lagi. Ternyata dia bikin lagi. Jadi fotonya 27 September itu sama, lokasinya, jadi saya salah persepsi," ujar Tamo.
"Dia (penyelenggara senam) sudah janji nggak bikin lagi. Saya mohon maaf ya saya salah persepsi, saya pikir kejadian yang sebelumnya, karena fotonya sama, orangnya sama," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman berikut
Tamo mengatakan penyelenggara senam itu adalah 'Sanggar Pungky'. Pungky selaku pemilik sanggar dan instruktur senam pernah disanksi pada September 2020.
Pungky pernah disanksi denda karena melanggar aturan berkerumun lebih dari lima orang. Kini, Satpol PP sudah melakukan tindakan dengan memberi sanksi denda senilai Rp 2 juta.
"Jadi dendanya Rp 2 juta, sudah dibayar sama dia. Buat pernyataan tidak mengulangi lagi," tuturnya.
Tamo mengatakan Pungky selaku penyelenggara senam tidak mengetahui aturan olahraga selama PPKM level di Jakarta. Padahal, untuk kegiatan olahraga diatur hanya dilakukan di fasilitas olahraga dengan sejumlah ketentuan.
"Dia katanya nggak tahu peraturannya dia merasa pokoknya bisa senam outdoor, kan di Kepgub jelas di fasilitas olahraga, ini kan di jalan raya. Dia bilang 'kan sudah bisa senam'. Ya disesuaikan Kepgubnya aja, dia pikir bisa di mana aja," tutur Tamo.
Berdasarkan keterangan Pungky, senam masal pada Minggu (6/9) kemarin itu digelar sejak pukul 06.00 WIB hingga 07.30 WIB. Petugas Satpol PP, menurutnya, telat melakukan penertiban.
"Anggota kemarin fokus pada malam minggu fokus protokol kesehatan pembubaran kerumunan. Jadi memang anggota saat itu belum ada. Dia janji nggak ulangi lagi, sekarang bikin pernyataan kedua," tuturnya.
Tamo menerangkan saat kegiatan senam massal digelar ada sekitar 200 orang yang ikut. Dia mengatakan, dalam PPKM level 3, tidak boleh ada kegiatan olahraga yang dikoordinasi.
"Memang gini, level 3 kan ada kelonggaran tapi kan tidak dikoordinir, olahraga kan boleh, jadi pelakunya kita tindak," kata Tamo.
Sementara itu, instruktur senam yang juga penyelenggara kegiatan senam massal, Pungky (50), meminta maaf atas kegiatannya di kawasan Puri Indah yang viral terjadi pada Minggu kemarin (5/9/2021). Pungky mengaku kegiatan itu tidak dibenarkan.
"Saya Pungky selaku instruktur senam mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila yang kemarin, saya menimbulkan kerumunan mengadakan senam di lokasi tersebut," ujar Pungky saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Barat.
Pungky mengatakan kegiatan senam tersebut rutin dilakukan setiap Selasa, Kamis, Sabtu, dan Minggu di beberapa lokasi berbeda. Pungky mengaku tidak mengetahui aturan berolahraga di masa PPKM level 3. Dia menganggap olahraga selama PPKM level 3 diizinkan di semua tempat.
"Kalau dulu kan memang PPKM ketat ya kalau nggak boleh ya nggak boleh. Kalau tahun lalu kan level 4, mungkin kalau sekarang sudah diturunkan level 3 jadi pikir saya sudah diperbolehkan (berolahraga). Mungkin karena sudah dilonggarkan PPKM-nya jadi saya atas inisiatif sendiri," jelas Pungky.
(idn/idn)