Penyelenggara Senam Massal di Jakbar Minta Maaf Timbulkan Kerumunan

ADVERTISEMENT

Penyelenggara Senam Massal di Jakbar Minta Maaf Timbulkan Kerumunan

Karin Nur Secha - detikNews
Senin, 06 Sep 2021 15:47 WIB
Kawasan Puri Indah Jakarta Barat yang dijadikan lokasi senam.
Kawasan Puri Indah Jakarta Barat yang dijadikan lokasi senam. (Karin/detikcom)
Jakarta -

Instruktur senam yang juga penyelenggara kegiatan senam massal, Pungky (50), meminta maaf atas kegiatannya di kawasan Puri Indah yang viral terjadi pada Minggu kemarin (5/9/2021). Pungky mengaku kegiatan itu tidak dibenarkan.

"Saya Pungky selaku instruktur senam mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila yang kemarin, saya menimbulkan kerumunan mengadakan senam di lokasi tersebut," ujar Pungky saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin (6/9).

Pungky mengatakan kegiatan senam tersebut rutin dilakukan setiap Selasa, Kamis, Sabtu, dan Minggu di beberapa lokasi berbeda. Pungky mengaku tidak mengetahui aturan berolahraga di masa PPKM level 3. Dia menganggap olahraga selama PPKM level 3 diizinkan di semua tempat.

"Kalau dulu kan memang PPKM ketat ya kalau nggak boleh ya nggak boleh. Kalau tahun lalu kan level 4, mungkin kalau sekarang sudah diturunkan level 3 jadi pikir saya sudah diperbolehkan (berolahraga). Mungkin karena sudah dilonggarkan PPKM-nya jadi saya atas inisiatif sendiri," jelas Pungky.

Dalam video viral senam massal tersebut, Pungky menyebut terdapat sekira ada 200 orang. Senam itu digelar sekira pukul 06.00 WIB hingga 08.00 WIB. Pungky menyebut ajakan senam itu tersebar di grup WhatsApp dan mulut ke mulut.

"Mereka punya grup WhatsApp. Kalau yang Selasa dan Kamis ini kan memang rutin saya. Terus hari Sabtu senam tapi agak banyak, jadi dari mulut ke mulut aja, tapi mungkin mereka juga ada yang share ke grup yang mereka punya," kata Pungky.

Sementara itu Satpol PP Jakarta Barat menerangkan penyelenggara senam massal di kawasan Puri Indah sudah dua kali dikenai sanksi akibat melanggar aturan PPKM. Kini penyelenggara diberi sanksi Rp 2 juta.

"Jadi dendanya Rp 2 juta, sudah dibayar sama dia. Buat pernyataan tidak mengulangi lagi," ujar Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat kepada wartawan, Senin (6/9).

Tamo mengatakan penyelenggara senam itu ialah 'Sanggar Pungky'. Pungky selaku pemilik sanggar dan instruktur senam pernah dikenai sanksi pada September 2020. Pungky pernah dikenai sanksi denda karena melanggar aturan berkerumun lebih dari lima orang.

"Dia minta maaf dan tidak mengulangi lagi, sebenarnya September 2020 sudah minta maaf juga," kata Tamo.

Sebelumnya, setelah sempat menyebut kejadian lama, Satpol PP Jakarta Barat kini mengakui senam massal di kawasan Puri Indah yang viral merupakan kejadian yang terjadi pada Minggu kemarin. Satpol PP menyebut penyelenggara senam massal itu satu kelompok yang sama dengan kelompok yang menggelar kegiatan serupa tahun lalu.

"Pelakunya sama dan tempatnya sama. Penyelenggaranya sama juga. Jadi benar nih, dia melanggar tanggal 27 September (2020), ada kegiatan senam (janji) nggak mengulangi lagi. Ternyata dia bikin lagi. Jadi fotonya 27 September itu sama, lokasinya, jadi saya salah persepsi. Dia sudah janji minggu depan nggak bikin lagi," ujar Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat.

Tonton video 'Heboh Senam Massal di Jakbar, Penyelenggara Didenda Rp 2 Juta':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/idn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT