Satpol PP Jakbar Tangkap 2 Penjual Obat Keras Ilegal di Palmerah

Satpol PP Jakbar Tangkap 2 Penjual Obat Keras Ilegal di Palmerah

Anggi Muliawati - detikNews
Sabtu, 10 Mei 2025 14:33 WIB
Satpol PP Jakarta Barat menangkap 2 penjual obat keras ilegal
Satpol PP Jakarta Barat menangkap dua penjual obat keras ilegal (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Satpol PP Jakarta Barat melakukan penertiban penjualan obat ilegal di Jalan KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat. Dua pelakudiamankan.

"Dari pelaksanaan penertiban obat keras ilegal ini, Satpol PP Jakarta Barat telah mengamankan dua penjual yang membawa obat ilegal sebanyak 45 butir Tramadol dan 5 butir Hexymer," bunyi keterangan Satpol PP Jakarta Barat melalui akun Instagram, dilihat, Sabtu (10/5/2025).

Kegiatan penertiban itu dilakukan pada Kamis (8/5) di sepanjang Jalan KS Tubun Raya, Palmerah, Jakbar. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat Agus Irwanto. Penertiban dilakukan bersama petugas gabungan TNI dan Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini kedua penjual obat ilegal tersebut telah dibawa ke Panti Sosial Bina Insani Bangun Daya I Kedoya. Mereka akan diberi pembinaan.

Selama periode Januari hingga Mei 2025, Satpol PP Jakarta Barat telah melaksanakan penertiban obat keras ilegal. Ribuan butir obat pun telah diamankan.

ADVERTISEMENT

"Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat telah melaksanakan penertiban obat keras ilegal sebanyak 3.666 butir dari Januari 2025 sampai Mei 2025," kata Satpol PP Jakbar.

Lihat juga video: Jonathan Frizzy Punya Peran Krusial di Kasus Vape Obat Keras

(amw/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads