Satpol PP Jakarta Barat melakukan penertiban penjualan obat ilegal di Jalan KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat. Dua pelakudiamankan.
"Dari pelaksanaan penertiban obat keras ilegal ini, Satpol PP Jakarta Barat telah mengamankan dua penjual yang membawa obat ilegal sebanyak 45 butir Tramadol dan 5 butir Hexymer," bunyi keterangan Satpol PP Jakarta Barat melalui akun Instagram, dilihat, Sabtu (10/5/2025).
Kegiatan penertiban itu dilakukan pada Kamis (8/5) di sepanjang Jalan KS Tubun Raya, Palmerah, Jakbar. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat Agus Irwanto. Penertiban dilakukan bersama petugas gabungan TNI dan Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini kedua penjual obat ilegal tersebut telah dibawa ke Panti Sosial Bina Insani Bangun Daya I Kedoya. Mereka akan diberi pembinaan.
Selama periode Januari hingga Mei 2025, Satpol PP Jakarta Barat telah melaksanakan penertiban obat keras ilegal. Ribuan butir obat pun telah diamankan.
"Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat telah melaksanakan penertiban obat keras ilegal sebanyak 3.666 butir dari Januari 2025 sampai Mei 2025," kata Satpol PP Jakbar.
Lihat juga video: Jonathan Frizzy Punya Peran Krusial di Kasus Vape Obat Keras