Kelakuan Bejat 7 Pegawai KPI Diduga Bully dan Lecehkan Rekan Kerja

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 02 Sep 2021 11:18 WIB
Ilustrasi bullying (Foto: Thinkstock)
Jakarta -

Cerita mengenai kelakuan 7 pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melakukan perundungan dan pelecehan seksual rekan kerjanya membuat miris sekaligus memantik emosi. Perundungan itu bahkan disebut dilakukan sejak 2012.

Kelakuan bejat ketujuh pegawai KPI itu diungkap oleh sang korban. Korban yang sudah tak tahan lagi mengalami perundungan di kantornya sendiri memberanikan diri untuk buka suara atas tragedi yang dialaminya.

Selama 9 tahun, korban mengaku dirundung dan dilecehkan secara seksual oleh 7 pria yang merupakan rekan kerjanya. Dia pernah diceburkan ke kolam renang, tasnya dibuang, hingga dimaki dengan kata-kata bernuansa SARA.

Lebih parahnya lagi, dia juga pernah dikeroyok, ditelanjangi, dilecehkan, dan difoto saat dirundung. Korban pun mengaku trauma.

"Kejadian itu membuat saya trauma dan kehilangan kestabilan emosi. Kok bisa pelecehan jahat macam begini terjadi di KPI Pusat?" demikian keterangan tertulis korban, Kamis (1/9/2021).

Korban khawatir foto telanjangnya yang diambil saat perundungan itu akan disebar oleh rekan-rekannya. Selain itu, rekan kerja korban kerap menyuruh-nyuruh korban membelikan makan. Hal ini berlangsung selama 2 tahun.

"Padahal kedudukan kami setara dan bukan tugas saya untuk melayani rekan kerja. Tapi mereka secara bersama sama merendahkan dan menindas saya layaknya budak pesuruh," lanjutnya.

Pelecehan seksual tersebut membuat korban jatuh sakit dan stres berkepanjangan. Pelecehan dan perundungan itu, kata korban, mengubah pola mentalnya.

"Kadang di tengah malam, saya teriak-teriak sendiri seperti orang gila. Penelanjangan dan pelecehan itu begitu membekas, diriku tak sama lagi usai kejadian itu, rasanya saya tidak ada harganya lagi sebagai manusia, sebagai pria, sebagai suami, sebagai kepala rumah tangga. Mereka berhasil meruntuhkan kepercayaan diri saya sebagai manusia," sebut korban.

Korban sudah melaporkan kejadian ini ke Komnas HAM. Komnas HAM sendiri, kata korban, sudah mengkategorikan pelecehan dan perundungan yang dialaminya sebagai bentuk pidana dan menyarankan korban melapor ke polisi.

Korban pun melapor ke kepolisian. Namun respons yang didapat tidak memuaskannya. Ia juga sudah melapor ke atasannya. Namun korban malah dipindah ke divisi yang berbeda dari perundungnya.

"Saya tidak kuat bekerja di KPI Pusat jika kondisinya begini. Saya berpikir untuk resign, tapi sekarang sedang pandemi COVID-19 di mana mencari uang adalah sesuatu yang sulit. Dan lagi pula, kenapa saya yang harus keluar dari KPI Pusat? Bukankah saya korban? Bukankah harusnya para pelaku yang disanksi atau dipecat sebagai tanggung jawab atas perilakunya? Saya BENAR, kenapa saya tak boleh mengatakan ini ke publik," tulis korban.

KPI, Komnas HAM dan Bareskrim turun tangan usut kasus ini. Simak di halaman berikut.

Saksikan video 'KPI Masih Periksa Pegawai Terduga Pelaku Pelecehan Seksual':






(mae/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork