Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Jogja mengambil langkah tegas terkait kasus pelecehan yang dilakukan mahasiswanya berinisial ACR terhadap dua mahasiswi saat program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Pelaku ACR saat ini sudah dikeluarkan.
Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, menjelaskan langkah ini diambil setelah menindaklanjuti Surat Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UAD Nomor 006/SPPKPT- UAD/VII/2026 tentang Surat Rekomendasi terkait kekerasan seksual mahasiswa di lokasi KKN.
Pimpinan universitas memutuskan memberikan sanksi akademik yang dituangkan melalui Keputusan Rektor UAD Nomor 151 Tahun 2026 tentang Pemberian Sanksi Mahasiswa Atas Nama ACR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UAD secara resmi menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat kepada mahasiswa berinisial ACR berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa. ACR secara resmi kehilangan statusnya sebagai mahasiswa beserta seluruh hak yang melekat padanya selama di UAD," ujar Ariadi dilansir detikJogja, Kamis (16/7/2026).
"UAD tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran akademik maupun nonakademik termasuk perundungan, pelecehan seksual, pornografi, pornoaksi, seks bebas, LGBTQ+, dan tindakan asusila lainnya," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan seorang mahasiswa UAD kepada dua mahasiswi saat melaksanakan program KKN.
Baca selengkapnya di sini.
(wnv/wnv)










































