Cabut Izin Perusahaan Sawit di Tanah Adat, Bupati Sorong Digugat ke PTUN

ADVERTISEMENT

Cabut Izin Perusahaan Sawit di Tanah Adat, Bupati Sorong Digugat ke PTUN

Antara - detikNews
Selasa, 31 Agu 2021 09:09 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi pengadilan (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta -

Bupati Sorong, Johny Kamuru, digugat tiga perusahaan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Dia digugat terkait pencabutan izin perusahaan sawit di lahan yang disebut sebagai tanah adat.

Dilansir dari Antara, Selasa (31/8/2021), ada tiga perusahaan sawit yang mengajukan gugatan terhadap Bupati Sorong ke PTUN di Jayapura, Papua. Tiga perusahaan itu merupakan bagian dari empat perusahaan sawit yang izin lokasi usaha perkebunannya dicabut oleh Bupati Sorong pada 27 April 2021.

Bupati Sorong Johny Kamuru mencabut izin lokasi empat perusahaan sawit, yaitu PT Inti Kebun Lestari, PT Cipta Papua Plantation, PT Papua Lestari Abadi, dan PT Sorong Agro Sawitindo. Salah satunya berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

Pencabutan itu disebut telah melalui proses evaluasi, kajian, dan konsultasi bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Johny menilai pencabutan itu dilakukan oleh Pemkab Sorong karena ada prosedur atau ketentuan administrasi yang tidak sesuai ketentuan.

"Setelah kajian mendalam, kami lihat ini tidak bisa lagi kami kasih toleransi sehingga kami putuskan izin dicabut," kata Johny Kamuru dalam diskusi virtual yang digelar oleh YLBHI.

Menurut dia, pencabutan itu merupakan upaya melindungi kelangsungan hidup masyarakat setempat, menjaga kelestarian lingkungan alam, memelihara kesinambungan pembangunan, menaati peraturan perundang-undangan dan menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia. Terkait gugatan hukum di PTUN, Bupati Sorong menyampaikan pihaknya siap menghadapi persidangan.

"Kemarin kita hadir, tetapi penggugat tidak hadir. Secara administrasi, kami sampaikan inti masalahnya. Saya pikir kami lakukan itu dengan berbagai pertimbangan," kata Johny Kamuru.

Dia mengatakan tanah yang tersisa dikembalikan kepada masyarakat adat usai izin dicabut. Dia menyebut mengingat tanah itu merupakan bagian dari hak ulayat.

Anggota DPD RI, Mamberob Yosephus Rumakiek, mendukung kebijakan Johny Kamuru yang mencabut izin lokasi empat perusahaan sawit karena melanggar ketentuan. Menurut Mamberop, kebijakan itu merupakan bentuk keberpihakan sekaligus perlindungan kepada masyarakat adat di Papua Barat dan kelestarian alam.

"Saya apresiasi Bapak Bupati Sorong atas keberanian dan keberpihakannya. Kami berharap ini bisa dilakukan oleh semua pemimpin di daerah Papua dan Papua Barat untuk berani dan berpihak dalam mengambil keputusan demi masyarakat adat di daerahnya," kata Mamberop.

Dia juga mengaku prihatin terhadap nasib masyarakat adat yang rentan digugat oleh perusahaan. Apalagi, katanya, sejumlah pihak punya kepentingan menguasai tanah ulayat.

"Ini miris wakil pemerintah saja digugat, apalagi masyarakat adat atau masyarakat biasa," kata Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Provinsi Papua Barat.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT