BPET MUI Dukung Penuh Polri Tindak Kasus Penistaan Agama Yahya Waloni

Tim detikcom - detikNews
Senin, 30 Agu 2021 10:30 WIB
Foto: Yahya Waloni. (Dok tangkapan layar di YouTube).
Jakarta -

Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) MUI mendukung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menindak Yahya Waloni yang menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. BPET MUI berharap kasus serupa tak terulang.

"Saya menyampaikan dukungan kepada Polri, dalam hal ini Kapolri, Kabareskrim beserta jajarannya untuk melakukan tindak penegakan hukum atas kasus penistaan agama yang dilakukan oleh saudara Yahya Waloni," kata Sekretaris BPET MUI M Najih Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/8/2021).


"Nabi juga mencontohkan selama 23 tahun perjalanan beliau menjadi Nabi bagaimana Beliau hidup dengan harmoni tanpa menyakiti perasaan agama-agama lain dan karena itu lah sikap Nabi yang demikian luhur justru menumbuhkan rasa simpati dari agama-agama lain kepada agama Islam," ulas Gus Najih.Pemuda yang juga akrab disapa Gus Najih mengingatkan antarumat beragama harus bisa saling menghormati. Dia mengingatkan Al Quran melarang umat Islam mengolok-ngolok agama lain di surat Al Anam ayat 108.

Sekretaris BPET MUI Gus Najih. Foto: dok. Istimewa

Seperti diketahui Yahya Waloni ditangkap Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penistaan agama. Dia juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Dasar penetapan tersangka Yahya Waloni adalah laporan polisi soal dugaan penistaan Injil dengan nomor 0287/IV/2021/BARESKRIM pada 27 April 2021. Penetapan tersangka Yahya Waloni diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (27/8/2021). Yahya Waloni dijerat pasal berlapis.

"Antara lain dari Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA. Dan juga disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," ujar Rusdi.


"Kami dari komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme akan melaporkan Yahya Waloni dengan dugaan penistaan agama terhadap Injil dan ujaran kebencian atas nama SARA sesuai dengan bunyi Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE di Bareskrim Polri," ujar Christian Harianto selaku koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme melalui keterangan tertulis sebelum melaporkan kasus tersebut.Yahya dilaporkan bersama dengan pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif namun palsu.




(tor/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork