Koordinator Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Perwakilan Provinsi Riau, Diary Sazali, mendukung penuh operasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Selain merugikan, kegiatan PETI juag merusak lingkungan hidup.
"Kami sangat mendukung penindakan pemberantasan PETI di Kuansing oleh Polda Riau dan segenap jajaran," kata Diary, Selasa (19/8/2025).
Menurut Diary, selain merusak lingkungan hidup, kegiatan penambangan emas ilegal yang ada di Kuansing ini juga tidak memberikan manfaat bagi pemerintah daerah maupun negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kegiatan tersebut sangat merugikan sehingga daya dukung lingkungan baik air maupun tanah itu dapat tercemar dan tidak memberikan manfaat kepada daerah maupun negara," imbuhnya.
Ia menambahkan penindakan PETI ini juga sesuai dengan amanat dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
"Yang mana dalam undang-undang tersebut menyebutkan setiap pelaku usaha penambangan wajib memiliki izin usaha penambangan," lanjutnya.
Bunyi Pasal 158 UU Minerba:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpaIUP (Izin Usaha Pertambangan),IPR (Izin Pertambangan Rakyat), atauIUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Operasi PETI di Kuansing
Operasi mandiri kewilayahan Polda Riau bersandikan 'Operasi Tepian Narosa Lancang Kuning 2025' berhasil menindak puluhan titik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kuantan Singingi (Kuansing). Operasi ini digelar demi kelancaran Festival Pacu Jalur 2025.
Operasi tersebut digelar sejak tanggal 31 Juli hingga 13 Agustus 2025. Selama dua pekan terakhir ini, Polda Riau telah menindak sebanyak 16 tersangka dan 221 dompeng (alat rakit PETI) dimusnahkan dalam operasi tersebut.
(mei/dhn)