Operasi Zebra di Jakarta Digelar Mulai Hari Ini, Sasar 11 Jenis Pelanggaran

Operasi Zebra di Jakarta Digelar Mulai Hari Ini, Sasar 11 Jenis Pelanggaran

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 17 Nov 2025 06:50 WIB
Polisi berdiri dengan sigap saat mengikuti apel. Operasi Zebra Jaya akan berlangsung mulai dari hari ini, Senin 3 Oktober 2022 sampai 16 Oktober 2022.
Foto: Ilustrasi polisi lalu lintas (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

Operasi Zebra di Jakarta mulai digelar hari ini hingga 30 November mendatang. Ada 11 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi (TO) petugas.

"Kita ada 11 TO yang masih sama seperti operasi-operasi sebelumnya, pelanggaran-pelanggaran kasat mata," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin saat dihubungi, Senin (17/11/2025).

Dia mengatakan 11 jenis pelanggaran yang disasar petugas mulai dari penggunaan helm hingga knalpot brong. Polisi lalu lintas juga akan berpatroli di malam hari dalam mencegah balap liar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(11 pelanggaran yang disasar) anak-anak yang mengendarai kendaraan di bawah umur, kemudian kendaraan tanpa TNKB, kemudian juga penggunaan helm, balap liar, knalpot brong, pelanggaran-pelanggaran kasat mata," katanya.

ADVERTISEMENT

Komarudin mengatakan operasi Zebra Jaya di Jakarta akan berlangsung selama 1x24 jam nonstop. Petugas akan berpatroli menyisir seluruh ruas jalan Jakarta, baik yang telah terpasang e-TLE maupun yang belum.

"Kalau namanya operasi, 1x24 jam, dan di seluruh wilayah Jakarta dan ini serentak di seluruh Indonesia," katanya.

Arahan Kakorlantas Lindungi Hak Pejalan Kaki di Operasi Zebra

Operasi Zebra serentak digelar Korlantas Polri sejak 17 hingga 30 November 2025. Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, momen ini sekaligus menjadi penegasan strategi nasional keselamatan lalu lintas dengan juga berfokus pula pada perlindungan terhadap pejalan kaki.

Irjen Agus menjelaskan pentingnya perlindungan terhadap pejalan kaki sebagai bagian dari strategi nasional keselamatan lalu lintas. Dia mengatakan, pejalan kaki merupakan pengguna jalan yang paling rentan dan karena itu harus diberi prioritas serta dilindungi terlebih dahulu.

"Pejalan kaki adalah simbol kemanusiaan di jalan raya. Mereka yang paling lemah harus dilindungi, bukan disingkirkan," ujar Irjen Agus kepada wartawan, Sabtu (15/11).

Kebijakan ini menjadi implementasi dari prinsip Vision Zero, yang menegaskan bahwa tidak ada korban jiwa yang dapat diterima di jalan raya, serta konsep Hierarchy of Road Users, yang menempatkan pejalan kaki pada posisi tertinggi dalam urutan prioritas keselamatan jalan. Irjen Agus mengatakan, kedua prinsip tersebut menjadi dasar Korlantas Polri dalam menyusun langkah strategis berbasis sistem keselamatan manusia.

Kakorlantas menekankan bahwa perlindungan terhadap pejalan kaki bukan hanya bagian dari penegakan hukum, tetapi juga bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya.

Ia meminta seluruh jajaran lalu lintas di tingkat Polda hingga Polres untuk menjadikan keselamatan pejalan kaki sebagai indikator utama kinerja, dengan mengukur keberhasilan bukan dari jumlah tilang, tetapi dari peningkatan kepatuhan masyarakat dan menurunnya angka kecelakaan.

"Korlantas Polri berkomitmen menghadirkan ruang jalan yang aman, tertib, dan manusiawi bagi seluruh pengguna jalan," jelasnya.

Tonton juga Video: Operasi Zebra Jaya 2023 Mulai Hari Ini, Digelar Selama 14 Hari

(ygs/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads