Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap YouTuber Muhammad Kece atas kasus dugaan penistaan agama. Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri memimpin langsung penangkapan ini.
Muhammad Kece ditangkap di wilayah Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, pada Selasa (24/8). Selanjutnya Muhammad Kece langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan sejak awal kasus ini langsung menjadi atensi. Muhammad Kece dilaporkan oleh sejumlah pihak karena konten-konten video kontroversial yang diunggahnya di YouTube bersinggungan dengan SARA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan cara menyebarkan konten bermuatan SARA terhadap umat muslim melalui Media YouTube Channel MuhammadKece," kata Brigjen Asep Edi Suheri dalam rilisnya, Rabu (25/8/2021).
Ucapan Muhammad Kece dalam sejumlah video di YouTube dinilai telah menistakan agama. Akibat perbuatannya, Muhammad Kece terjerat UU ITE.
"Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana," jelas Brigjen Asep Edi Suheri.
(hri/fjp)