KPK Panggil Kadin PUPR Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pemkab Banjarnegara

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 24 Agu 2021 11:20 WIB
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, Tatag Rochyadi. Tatag Rochyadi dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

"Hari ini (24/8/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).

Selain itu, KPK memanggil Kabid Penyelenggaraan E-Government Dinas Komunikasi dan Informartika Kabupaten Banjarnegara, Veriyanto, sebagai saksi. Kedua saksi itu akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

Sebelumnya, KPK memang sedang mulai mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018. KPK menyebut ada dugaan gratifikasi dalam proses pengadaan di Pemkab Banjarnegara.

"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin (9/8).

Namun Ali belum menjelaskan siapa tersangka dalam kasus ini. Dia mengatakan pengumuman tersangka segera dilakukan. Pihaknya juga meminta waktu agar penyidik bisa menuntaskan tugasnya.

"Mengenai kronologis kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah terhadap tersangka," kata dia.




(dwia/dwia)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork