KPK tengah mengusut kasus terkait dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. KPK memanggil Ketua Kadin Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini besok.
"Selasa (9/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudari DDW, selaku Ketua Kadin Kalimantan Timur," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pada hari ini, KPK memanggil Iwan Chandra (CS) selaku pihak swasta. Pemeriksaan terhadap Iwan dijadwalkan dilakukan di gedung KPK, Jakarta.
"Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, pada hari Senin (8/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara CS alias IC, selaku Swasta," ucapnya.
Diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Dayang Donna Walfiaries Tania sebagai tersangka. Donna meminta uang kepada tersangka lain, Rudy Ong Chandra (ROC), untuk pengurusan IUP.
Hal itu bermula ketika Donna menghubungi Amrullah (AMR) selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim. Komunikasi itu terkait kepengurusan izin IUP 6 perusahaan milik Rudy.
"(Dayang) menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik saudara ROC," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Senin (25/8).
Kemudian Rudy melalui perantara bernama Sugeng menghubungi Dayang untuk negosiasi. Awalnya Dayang sudah ditawari Rp 1,5 miliar namun menolak dan meminta uang Rp 3,5 miliar.
"Saudara DDW menolak dan meminta harga 'penebusan' sebesar Rp 3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut," ungkapnya.
Permintaan Dayang itu dipenuhi hingga terjadilah pertemuan antara Rudy dengan Dayang di sebuah hotel. Dalam pertemuan itu diserahkan uang Rp 3 miliar dalam pecahan dollar Singapura dan Rp 500 juta.
KPK juga telah menahan Rudy Ong. Penahanan dilakukan sejak Senin (25/8).
Simak juga Video: 4 Pejabat Pemberi Izin Tambang Raja Ampat & Bantahan Isu Jokowi Terlibat