Selain Akses Ilegal, Richard Lee Juga Ditangkap karena Hilangkan Barang Bukti

Selain Akses Ilegal, Richard Lee Juga Ditangkap karena Hilangkan Barang Bukti

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 12 Agu 2021 13:33 WIB
Jakarta -

Dokter Richard Lee ditangkap Polda Metro Jaya di kasus akses ilegal terhadap akun Instagram yang disita polisi. Richard Lee juga ditangkap atas tuduhan menghilangkan barang bukti.

"Jadi saya sampaikan bahwa berdasarkan satu laporan polisi tanggal 9 Agustus kemarin, adanya seseorang yang melakukan illegal access dan menghilangkan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Barang bukti yang dimaksud adalah akun Instagram @dr.richard_lee. Barang bukti ini disita penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bulan 12 (Desember 2020) lalu ada laporan seseorang inisial K melaporkan seorang terlapor dokter RL ke sini, melaporkan tentang pencemaran nama baik si pelapor di dalam salah satu akun @dr.richard_lee di mana pelapor tidak menerima adanya cuitan dari RL di dalam akunnya dan kemudian dilakukan penyidikan oleh siber dan sudah memenuhi syarat," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan diketahui akses ilegal terhadap akun @dr.richard_lee itu dilakukan oleh Richard Lee sendiri. Richard Lee kemudian ditangkap pada Rabu (11/8) kemarin.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan kita persangkakan di Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP," katanya.

Yusri mengatakan akun Instagram Richard Lee ini dalam penyitaan dan telah mendapatkan penetapan dari PN Jaksel pada 8 Juli 2021.

"Barang bukti ini akun ini sudah dijadikan penyitaan, sudah ada penetapan dari PN Jaksel sejak 8 Juli 2021 lalu," imbuhnya.

Barang Bukti Konten Hilang

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah menjelaskan Richard Lee menghilangkan barang bukti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri. Barang bukti yang dimaksud adalah konten pada akun Instagram Richard Lee yang dilaporkan Kartika Putri.

"Yang dilakukan oleh terlapor ini dia menghilangkan barbuk tersebut, jadi konten yang ada di akunnya tersebut yang sudah disita dihilangkan oleh yang bersangkutan," katanya.

Seharusnya Richard Lee tidak melakukan akses ilegal selama akun Instagram itu disita polisi.

"Namun oleh yang bersangkutan dia masuk lagi ke akun itu, itu yang tidak boleh. Itu yang kemudian dikenakan undang-undang terkait dengan ilegal akses. Dan itu yang harus kita pisahkan (dengan kasus yang dilaporkan Kartika Putri)," tuturnya.

Di kasus ini, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan di kasus dengan Kartika Putri berstatus sebagai terlapor.

(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads