Dokter Richard Lee ditangkap terkait kasus akses ilegal akun Instagram dan menghilangkan barang bukti. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kasus itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penangkapan Richard Lee ini didasari laporan pada 9 Agustus 2021. Barang bukti itu sendiri berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.
"Tanggal 9 Agustus kemarin adanya seseorang yang melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti. Teman-teman tahu bulan 12 (Desember) lalu ada laporan seseorang inisial K melaporkan seorang terlapor dokter RL ke sini melaporkan tentang pencemaran nama baik si pelapor di dalam salah satu akun @dr.richard_lee, di mana pelapor tidak menerima adanya cuitan dari RL di dalam akunnya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri mengatakan bahwa akun Instagram @dr.richard_lee ini telah disita dengan penetapan dari PN Jaksel pada 8 Juni 2021. Belakangan, penyidik menemukan Instagram @dr.richard_lee ini aktif kembali.
"Ini terjadi illegal access dan pencurian oleh seseorang kemudian dilakukan lidik dan sidik dan berdasarkan hasil penyidikan ternyata ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barang bukti ini dilakukan sendiri oleh Saudara RL," jelas Yusri.
Richard Lee Melawan
Polisi kemudian menangkap Richard Lee di rumahnya. Penangkapan ini dilengkapi surat perintah penangkapan.
"Kita lakukan sesuai dengan SOP sesuai mekanismenya yang ada. Kemudian yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa," katanya.
Meski begitu, Richrad Lee berhasil dijemput paksa oleh polisi.
Jadi Tersangka dan Ditahan
Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus akses ilegal dan menghilangkan barang bukti. Polisi juga telah melakukan penahanan kepada Richard Lee.
"Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE tentang illegal access dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti.
Halaman selanjutnya, polisi jelaskan status Richard Lee di kasus yang dilaporkan Kartika Putri
Richard Lee Posting Endorse
Dokter Richard Lee terciduk memposting endorse di akun Instagram @dr.richard_lee, padahal akunnya itu sudah dalam penyitaan polisi. Richard Lee disebut secara sadar mengakses secara ilegal terhadap barang bukti yang sudah disita polisi.
"Yang bersangkutan ada memposting endorse di akun Instagram-nya, di story maupun feed-nya, padahal akunnya itu sudah kami sita," ujar Kasubdit Siber Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu kepada detikcom, Kamis (12/8/2021).
Untuk diketahui, akun Instagram Richard Lee ini disita polisi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri. Untuk kasus pencemaran nama baik itu sendiri, Richard Lee berstatus sebagai terlapor dan masih diupayakan agar keduanya melakukan mediasi.
Akses ilegal terhadap akun Instagram Richard Lee ini diketahui penyidik pada 8 Juli 2021. Richard Lee mulai mengakses akun tersebut pada Jumat (6/8).
Ada beberapa postingan Richard Lee di akun Instagram itu. Selain endorse, Richard Lee diketahui punya postingan video ketika ia sedang menjelaskan tentang 'mafia kosmetik'.
"Yang bersangkutan kita persangkakan di Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP ancamannya di pasal 30 adalah semua unsur masuk maksimal 8 tahun penjara. Sehingga yang bersangkutan kita lakukan penahanan. Sekali lagi saya katakan dibedakan antara laporan polisi pelapor Saudari K tentang pencemaran nama baik dengan yang dilakukan upaya paksa berdasarkan lap polisi tanggal 9 Agustus 2021 tentang adanya illegal access dan juga pencurian BB yang ada di akun berdasarkan hasil penyelidikan yang kita temukan."
Beda Status di Kasus dengan Kartika Putri
Polisi menegaskan penangkapan dr Richard Lee terkait akses ilegal akun Instagram @dr.richard_lee tidak berkaitan dengan kasus yang dilaporkan artis Kartika Putri. Adapun status Richard Lee di kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri masih terlapor.
"Masih terlapor. Tersangka di LP yang kedua (kasus illegal access dan pencurian barang bukti)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Dalam kasus ini, polisi telah berusaha melakukan mediasi kepada keduanya. Namun 3 kali upaya mediasi Kartika Purti dan Richard Lee gagal.