Tak Jadi Ditahan, Richard Lee Dibebaskan Malam Ini

Tak Jadi Ditahan, Richard Lee Dibebaskan Malam Ini

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 12 Agu 2021 19:56 WIB
Jakarta -

Polda Metro Jaya batal menahan dr Richard Lee di kasus akses ilegal akun Instagram. Richard Lee dibebaskan malam ini.

Pantauan detikcom pukul 19.52 WIB, Richard Lee keluar dari ruangan penyidik. Dia ditemani pengacaranya, Razman Nasution, dan istrinya.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri yang telah mengatensi kejadian perkara kasus klien saya dr Richard Lee. Alhamdulillah malam hari ini klien saya tidak ditahan," ujar Razman Arif di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Richard Lee tampak memakai kaus berkerah putih. Dia menangkupkan kedua telapak tangannya di dada.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan pihaknya akhirnya tidak melakukan penahanan dengan alasan Richard Lee kooperatif.

ADVERTISEMENT

"Suah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," ujar Yusri kepada detikcom, Kamis (12/8/2021).

Dalam kesempatan jumpa pers siang tadi, Polda Metro Jaya menyampaikan dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ilegal akses dan menghilangkan barang bukti. Polisi juga menyampaikan Richard Lee ditahan.

"Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8) siang.

Richard Lee ditangkap pada Rabu (11/8) kemarin di rumahnya di Palembang. Dia dijemput paksa oleh tim yang dipimpin Kanit II Subdit Siber Polda Metro Jaya AKP Charles.

Penangkapan Richard Lee didasari laporan model A (laporan yang dibuat polisi) pada 9 Agustus 2021. Saat itu polisi menemukan adanya akses ilegal di akun Instagram Richard Lee.

Padahal akun Instagram Richard Lee telah menjadi barang bukti yang disita oleh polisi. Bukan hanya melakukan akses ilegal, Richard Lee pun disebut telah menghilangkan barang bukti.

"Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," ujar Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu.

(ygs/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads