Penunjukan Izedrik Emir Moeis sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha BUMN PT Pupuk Indonesia menuai kritikan sana sini. Ada yang membela eks napi koruptor itu jadi komisaris BUMN, ada pula yang mengkritik.
Izedrik Emir Moeis ditunjuk sebagai komisaris anak usaha BUMN sejak 18 Februari 2021. Ia merupakan politikus PDI Perjuangan yang menjadi anggota DPR RI pada 2000-2013. Saat itu ia terjerat kasus korupsi dan ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Juli 2012.
Emir Moeis dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2014. Dia dinilai hakim terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu agar bisa memenangkan proyek pembangunan 6 bagian pembangkit listrik tenaga uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung, pada 2004.
Beberapa politikus dan tokoh yang mengkritisi penunjukan eks napi koruptor Emir Moeis sebagai komisaris BUMN. KPK pun mengingatkan agar Emir Moeis wajib melaporkan LHKPN. Berikut ini beberapa pendapat para tokoh terkait polemik tersebut.
Politikus Gerindra Bela Emir Moeis
Penunjukan mantan terpidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda menuai kritik. Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade mengatakan tak ada aturan yang dilanggar dari penunjukan Emir.
Andre mengatakan pengangkatan direksi ataupun komisaris di perusahaan BUMN diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) PER-04/MBU/06/2020. Pasal 3 Permen tersebut mengatur soal status hukum seseorang yang boleh ditunjuk menjadi direksi ataupun komisaris anak perusahaan BUMN.
"Di situ disebutkan bahwasanya persyaratan untuk dapat dicalonkan menjadi anggota direksi anak perusahaan adalah: 1. Syarat Formal, yaitu orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan," kata Andre kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).
Berdasarkan aturan tersebut, kata Andre, tak ada yang dilanggar Kementerian BUMN terkait pengangkatan Emir Moeis. Sebab, dia melanjutkan, Emir Moeis sudah bebas sejak awal 2016.
"Pak Emir Moeis itu divonis di 2014, bebas di awal 2016," ujar politikus Gerindra ini.
Aturan yang sama, masih kata Andre, tertuang di Pasal 110 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bunyi pasal itu kurang-lebih sama dengan aturan yang sebelumnya sudah disebut Andre.
"Jadi intinya tidak ada aturan yang dilanggar," ujarnya.
Namun Andre memaklumi protes dan kritik terkait pengangkatan Emir Moeis. Dia menilai wajar di era demokrasi muncul kritik terhadap suatu kebijakan yang diambil pemerintah.
"Protes dan kritikan bisa menjadi masukan buat pemerintah. Tapi kalau bicara aturan, tidak ada aturan yang dilanggar Pak Erick Thohir (Menteri BUMN)," pungkas Andre.
Simak juga video ' ICW soal Emir Moeis Jadi Komisaris Anak BUMN: Berpotensi Lakukan Hal Sama ':
(yld/yld)