Demokrat Singgung Jargon 'AKHLAK' BUMN
Mantan terpidana korupsi Izedrik Emir Moeis ditunjuk menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda sejak Februari lalu. Partai Demokrat (PD) menyinggung jargon 'AKHLAK' BUMN terkait penunjukan Emir Moeis jadi komisaris di BUMN tersebut.
"Penunjukan komisaris harus melalui pertimbangan profesionalitas dan moral. Dengan jargon BUMN AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) harusnya jargon ini dikedepankan dan dilaksanakan secara konsisten," kata Ketua BPOKK PD Herman Khaeron kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Herman, penunjukan Emir Moeis cukup kontroversial sehingga menambah beban terhadap perusahaan.
"Lagi pula PT Pupuk Iskandar Muda bukan perusahaan yang untung, masih beroperasi saja sudah bagus, itu pun ditopang karena adanya subsidi pupuk. Oleh karenanya, jangan dibebani lagi dengan tambahan komisaris, apalagi kontroversial," ujar anggota Komisi VI DPR RI ini.
Selain itu, Herman menilai BUMN dikelola secara politis. Beberapa kali penunjukan pejabat BUMN menimbulkan kegaduhan.
"Jika dikelola secara profesional, tidak akan menimbulkan kegaduhan, ini kan dikelola secara politis," ujarnya.
PPP Desak BUMN Jelaskan Penunjukan Emir Moeis Jadi Komisaris
Izedrik Emir Moeis, mantan terpidana korupsi, ditunjuk menjadi Komisaris BUMN PT Pupuk Iskandar Muda sejak Februari lalu. PPP menilai polemik ditunjuknya Emir Moeis menjadi komisaris sebagai persoalan etis.
"Secara aturan tidak ada yang dilanggar sepanjang haknya untuk menduduki jabatan tidak dicabut oleh pengadilan. Ataupun tidak melanggar UU maupun peraturan menteri. Yang jadi persoalan adalah aspek kepantasan dan etis," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).
Anggota Komisi VI DPR RI ini menjelaskan bahwa penunjukan seseorang menjadi komisaris BUMN diatur dalam sejumlah peraturan. Aturan main itu antara lain Peraturan Menteri BUMN PER-04/MBU/06/2020, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN.
"Namun, aspek kualifikasi, kemampuan itu mutlak dari kewenangan pemegang saham. Tinggal bagaimana pihak Kementerian BUMN menjelaskan kepada publik bahwa Emir Moeis memenuhi syarat-syarat dan memenuhi kualifikasi," ujarnya.
Menurut Awiek, komunikasi publik Kementerian BUMN harus maksimal sehingga tidak terjadi prasangka. Sebab sejatinya, kata Awiek, seseorang yang sudah menjalani hukuman itu kembali seperti sedia kala.
"Kalau Kementerian BUMN memberikan penjelasan kepada publik, maka tidak akan terjadi kesimpangsiuran lagi," imbuhnya