Mantan terpidana kasus korupsi, Izedrik Emir Moeis, ditunjuk menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (BUMN) sejak Februari 2021. KPK menekankan setiap orang yang diangkat dalam jabatan publik memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
"Setelah diangkat dalam jabatan publik, maka terikat kewajiban untuk menyampaikan kembali LHKPN-nya kepada KPK. Hal ini juga diperkuat dalam aturan internal PT Pupuk Indonesia (Persero) yang mewajibkan para pejabat di lingkungannya, beserta anak perusahaannya, untuk melaporkan harta kekayaan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).
Lantas, kapan Emir Moeis terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK? Berdasarkan catatan KPK, yang bersangkutan terakhir kali menyerahkan LHKPN pada 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan data pada aplikasi e-LHKPN, tercatat laporan kekayaan yang disampaikan (Emir Moeis) kepada kami terakhir adalah pada 26 Januari 2010 dalam kapasitas sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014," ujar Ipi.
Ipi pun mengimbau Emir Moeis menyerahkan LHKPN terbaru ke KPK. "Kami mengimbau agar memenuhi kewajiban tersebut," terangnya.
Lebih lanjut, Ipi mengatakan pejabat publik seharusnya menjadi contoh teladan untuk transparan kepada masyarakat. Hal itu guna memenuhi aspek kompetensi hingga integritas, terutama dalam hal mencegah adanya korupsi.
"Bagi KPK, pejabat publik seharusnya menjadi teladan, sehingga untuk dapat menduduki jabatan publik harus diisi oleh figur-figur yang antikorupsi dan memiliki track record yang baik. Sehingga, selain aspek kompetensi, integritas merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki setiap pejabat publik," katanya.
"Tidak hanya persoalan etis dan kepantasan, tapi saya kira ini juga sejalan dengan semangat bangsa ini untuk memerangi korupsi," sambungnya.
Izedrik Emir Moeis sebelumnya ditunjuk sebagai komisaris anak usaha BUMN sejak 18 Februari 2021. Ia merupakan politikus PDI Perjuangan yang menjadi anggota DPR RI pada 2000-2013. Saat itu ia terjerat kasus korupsi dan ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Juli 2012.
Emir Moeis dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2014. Dia dinilai hakim terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu agar bisa memenangi proyek pembangunan 6 bagian pembangkit listrik tenaga uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung, pada 2004.
(zak/zak)