Eks Wamenaker Noel Dihukum Bayar Rp 3,435 Miliar

Eks Wamenaker Noel Dihukum Bayar Rp 3,435 Miliar

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 04 Jun 2026 15:32 WIB
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer saat memasuki ruangan sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/6/2026). 
Sebelum memasuki ruangan sejumlah keluarga dan pendukung Noel telah hadir terlebih dahulu.
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Rifkianto Nugroho/detikfoto)
Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel divonis 4,5 tahun penjara karena bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. Noel dihukum membayar uang pengganti Rp 3.435.000.000.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp 3.435.000.000 (tiga miliar empat ratus tiga puluh lima juta rupiah)," ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Hakim menyatakan harta benda Noel dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, diganti dengan 1 tahun pidana kurungan.

"Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selebihnya tersebut maka selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim.

Uang pengganti itu ditetapkan setelah hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang Rp 3 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker dari 'sultan' Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro. Hakim menyatakan uang itu merupakan uang nonteknis pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Kemudian, kata hakim, Noel juga terbukti menerima gratifikasi dari pihak swasta lain senilai Rp 435 juta yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Wamenaker. Hakim menyatakan Noel tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK.

Jadi, bila dijumlahkan semuanya, total Rp 3.435.000.000.

Tak hanya itu, hakim menghukum Noel membayar denda Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan. Selain itu, hakim menghukum Noel membayar uang pengganti Rp 3 miliar.

Hakim menyatakan Noel terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Lihat Video Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Bui

(whn/dhn)



Berita Terkait