Jaksa: Juliari Intervensi Anak Buah soal Penunjukan Vendor Bansos Corona
Jaksa KPK menyebut mantan Mensos Juliari P Batubara mengintervensi KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso dalam proses penunjukan vendor bansos. Jaksa menyebut Juliari ikut campur dalam penentuan vendor.
"Bahwa meskipun kewenangan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) dilakukan oleh Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku PPK Bansos sembako, akan tetapi dalam proses penunjukan penyedia barang dalam pengadaan Bansos sembako tersebut terlihat sangat kental adanya campur tangan atau intervensi dari Terdakwa selaku Menteri Sosial RI dan Pengguna Anggaran Kemensos," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meskipun Terdakwa telah mendelegasikan kewenangannya terkait Penerbitan SPPBJ kepada PPK yang telah bertindak sebagai penerima delegasi (delegatoris), namun faktanya Terdakwa selaku pemberi delegasi mencampuri/mengintervensi kewenangan PPK tersebut," sambungnya.
Selain itu, jaksa menilai fee yang diberikan vendor bansos kepada Adi dan Matheus Joko adalah sebagai tanda 'terima kasih' ke Juliari karena telah ditunjuk menjadi vendor. Uang yang diterima Adi dan Joko juga diyakini jaksa diperuntukkan buat Juliari.
"Bahwa pemberian sejumlah uang fee dari para penyedia Bansos sembako kepada Terdakwa melalui Adi dan Matheus Joko tersebut bukanlah merupakan pemberian yang bersifat cuma-cuma atau atas dasar kemurahan hati belaka, melainkan pemberian tersebut diberikan karena atau akibat penunjukan sebagai penyedia dalam dalam pengadaan bansos sebagaimana perintah pembagian kelompok penyedia bansos dan jumlah kuotanya dari Terdakwa kepada Adi dan Matheus Joko atau dengan kata lain sebagai uang balas jasa atau tanda terima kasih," sebut jaksa.
Juliari Batubara Bakal Bela Diri Usai Dituntut 11 Tahun Bui
Juliari Batubara akan membela diri usai dituntut 11 tahun penjara. Selain tuntutan pidana badan itu, Juliari dituntut membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar.
"Ya nanti kami akan melakukan pembelaan," ucap Juliari singkat usai sidang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021).
Sementara itu, di tempat yang sama, pengacara Juliari, Maqdir Ismail, menilai tuntutan untuk Juliari itu terlalu berat. Selain itu, Maqdir menyebut ada saksi yang disebut dalam tuntutan memberikan uang padahal, menurut Maqdir, saksi itu tidak pernah dipanggil di persidangan.
"Iya terlalu berat apalagi itu kan tidak berdasarkan fakta persidangan, misalnya menyangkut uang, uang itu di dalam fakta sidang pengakuan saksi hanya sekitar 6 koma sekian miliar tetapi kan mereka anggap terbukti 32 (Rp 32 miliar), itu saja sudah tidak sesuai fakta sidang," ujar Maqdir.
"Kedua, ada saksi yang tidak pernah mereka hadirkan di persidangan tiba-tiba dikatakan seolah-olah memberikan uang, misalnya dari PT Pangan Digdaya itu nggak pernah dipanggil dalam sidang," imbuhnya.
Maqdir mengatakan pengacara dan Juliari akan mengajukan pembelaan pada 9 Agustus mendatang. Maqdir menyebut pleidoi akan fokus pada tuntutan jaksa terkait penerimaan uang.
"Terutama akan kita persoalkan soal isi daripada tuntutan kalau berhubungan fakta yang berhubungan dengan uang, apalagi misal 3 orang yang dianggap penerima awal atau perpanjangan tangan Pak Ari mereka di depan persidangan mengatakan nggak pernah ada uang, itu artinya kan ada 4 orang yang mengatakan tidak ada uang, ada 2 orang yang mengatakan ada uang, ini kalau bicara logic aja kan nggak mungkin," ucapnya.
Dia juga meyakini kliennya tidak bersalah. Menurutnya, Juliari sudah memberikan keterangan yang benar dan konsisten dalam persidangan.