Jaksa KPK menyebut penyerahan uang kepada pengacara kondang Hotma Sitompul dan kepada Ketua DPC PDIP Kendal melalui fee bansos Corona yang dikumpulkan KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Jaksa pun membantah pengakuan Juliari.
"Bahwa dalam persidangan telah terungkap fakta hukum, yaitu Terdakwa menugaskan Hotma Sitompul untuk bergabung dengan M Ihsan sebagai tim penasihat hukum yang mendampingi kasus kekerasan pelaku anak atas nama NF di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan selanjutnya Terdakwa memerintahkan Adi Wahyono memberikan uang Rp 3 miliar kepada Hotma Sitompul untuk pembayaran honor pengacara dalam penanganan perkara anak," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).
Jaksa mengatakan, atas perintah Juliari itu, Adi Wahyono meminta uang kepada salah satu vendor atau penyedia bansos bernama Go Erwin. Kemudian Go Erwin menyerahkan uang itu secara bertahap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi Go Erwin salah satu penyedia bansos Corona menyerahkan uang Rp 3 miliar, yang terdiri atas uang dolar Amerika Serikat sejumlah USD 34.300 dan uang Rp 2,5 miliar kepada Hotma Sitompul melalui salah seorang seorang anggota tim pengacara/kuasa hukum yang bernama M Ihsan," ungkap jaksa.
Kemudian, jaksa juga menyebut Juliari menggunakan uang fee bansos untuk menyewa private jet. Pernyataan jaksa ini sekaligus membantah keterangan Sekjen Kemensos Hartono yang menyebut dana private jet memakai dana hibah Kemensos.
"Bahwa dalam persidangan telah terungkap fakta adanya perintah Terdakwa kepada Selvy Nurbaity untuk meminta uang kepada Adi Wahyono guna pembayaran sewa pesawat jet (private jet) perjalanan Terdakwa dan rombongan Kemensos ke Denpasar-Bali, Semarang, dan Lampung," tutur jaksa.
"Fakta ini menunjukkan bahwa sejak awal Terdakwa mengetahui adanya uang fee yang dikumpulkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dari penyedia bansos sembako. Selain itu, dikarenakan perjalanan Terdakwa dengan tujuan Denpasar-Bali, Semarang, dan Lampung tersebut tidak dapat dibiayai dengan dana hibah karena tidak masuk kriteria yang disyaratkan," lanjut jaksa.
Jaksa juga mengatakan perjalanan dinas Juliari ke Bali, Semarang, dan Lampung itu tidak masuk ke dalam kriteria dibiayai dana hibah. Oleh karena itu, uang pembayaran private jet itu menggunakan fee dari penyedia bansos.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, biaya perjalanan Terdakwa ke Denpasar-Bali, Semarang, dan Lampung tidak dapat menggunakan dana hibah dalam negeri tersebut karena tidak memenuhi syarat sehingga Terdakwa menggunakan uang fee yang dikumpulkan oleh Adi dan Matheus Joko dari para penyedia Bansos sembako," ungkap jaksa.
Simak video 'Eks Mensos Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Bansos Corona':