Jaksa di Tuntutan: Uang ke Hotma Sitompul-Ketua PDIP Kendal dari Fee Bansos

Jaksa di Tuntutan: Uang ke Hotma Sitompul-Ketua PDIP Kendal dari Fee Bansos

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 28 Jul 2021 15:06 WIB
Terdakwa korupsi, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menyimak keterangan saksi Matheus Joko Santoso (MJS) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Senin (7/6/2021).
Sidang kasus bansos Juliari Batubara (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK menyebut penyerahan uang kepada pengacara kondang Hotma Sitompul dan kepada Ketua DPC PDIP Kendal melalui fee bansos Corona yang dikumpulkan KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Jaksa pun membantah pengakuan Juliari.

"Bahwa dalam persidangan telah terungkap fakta hukum, yaitu Terdakwa menugaskan Hotma Sitompul untuk bergabung dengan M Ihsan sebagai tim penasihat hukum yang mendampingi kasus kekerasan pelaku anak atas nama NF di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan selanjutnya Terdakwa memerintahkan Adi Wahyono memberikan uang Rp 3 miliar kepada Hotma Sitompul untuk pembayaran honor pengacara dalam penanganan perkara anak," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).

Jaksa mengatakan, atas perintah Juliari itu, Adi Wahyono meminta uang kepada salah satu vendor atau penyedia bansos bernama Go Erwin. Kemudian Go Erwin menyerahkan uang itu secara bertahap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi Go Erwin salah satu penyedia bansos Corona menyerahkan uang Rp 3 miliar, yang terdiri atas uang dolar Amerika Serikat sejumlah USD 34.300 dan uang Rp 2,5 miliar kepada Hotma Sitompul melalui salah seorang seorang anggota tim pengacara/kuasa hukum yang bernama M Ihsan," ungkap jaksa.

Kemudian, jaksa juga menyebut Juliari menggunakan uang fee bansos untuk menyewa private jet. Pernyataan jaksa ini sekaligus membantah keterangan Sekjen Kemensos Hartono yang menyebut dana private jet memakai dana hibah Kemensos.

ADVERTISEMENT

"Bahwa dalam persidangan telah terungkap fakta adanya perintah Terdakwa kepada Selvy Nurbaity untuk meminta uang kepada Adi Wahyono guna pembayaran sewa pesawat jet (private jet) perjalanan Terdakwa dan rombongan Kemensos ke Denpasar-Bali, Semarang, dan Lampung," tutur jaksa.

"Fakta ini menunjukkan bahwa sejak awal Terdakwa mengetahui adanya uang fee yang dikumpulkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dari penyedia bansos sembako. Selain itu, dikarenakan perjalanan Terdakwa dengan tujuan Denpasar-Bali, Semarang, dan Lampung tersebut tidak dapat dibiayai dengan dana hibah karena tidak masuk kriteria yang disyaratkan," lanjut jaksa.

Jaksa juga mengatakan perjalanan dinas Juliari ke Bali, Semarang, dan Lampung itu tidak masuk ke dalam kriteria dibiayai dana hibah. Oleh karena itu, uang pembayaran private jet itu menggunakan fee dari penyedia bansos.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, biaya perjalanan Terdakwa ke Denpasar-Bali, Semarang, dan Lampung tidak dapat menggunakan dana hibah dalam negeri tersebut karena tidak memenuhi syarat sehingga Terdakwa menggunakan uang fee yang dikumpulkan oleh Adi dan Matheus Joko dari para penyedia Bansos sembako," ungkap jaksa.

Simak video 'Eks Mensos Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Bansos Corona':

[Gambas:Video 20detik]



Selain itu, jaksa membantah keterangan Juliari yang mengaku uang Rp 500 juta yang diserahkan kepada Ketua DPC PDIP Kendal Akhmat Suyuti adalah uang pribadi Juliari. Menurut jaksa, uang itu berasal dari fee bansos.

"Bahwa dalam persidangan, Terdakwa mengatakan uang yang diterima oleh Akhmat Suyuti tersebut adalah berasal dari uang pribadi yang dititipkan Terdakwa kepada Kukuh Ary Wibowo untuk diserahkan kepada Akhmat Suyuti. Padahal faktanya Adi Wahyono yang diperintahkan Terdakwa untuk menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta untuk diberikan kepada Akhmat Suyuti. Uang yang diterima Akhmat Suyuti tersebut adalah berasal dari uang fee yang dikumpulkan Matheus Joko," tegas jaksa.

Dalam sidang ini, Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.

Juliari juga dituntut jaksa membayar uang pengganti senilai Rp 14,5 miliar dan mencabut hak untuk dipilih selama 4 tahun setelah masa pidana pokok dijalankan. Jaksa berharap majelis hakim mengabulkan tuntutannya.

Juliari disebut jaksa menerima fee melalui anak buahnya, yakni KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Jaksa mengatakan keduanya diperintah Juliari memungut fee ke perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia bansos Corona.

Atas dasar itu, Juliari Batubara diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads