Jaksa: Juliari Intervensi Anak Buah soal Penunjukan Vendor Bansos Corona

Jaksa: Juliari Intervensi Anak Buah soal Penunjukan Vendor Bansos Corona

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 28 Jul 2021 15:18 WIB
Terdakwa korupsi, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menyimak keterangan saksi Matheus Joko Santoso (MJS) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Senin (7/6/2021).
Juliari Batubara (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK menyebut mantan Mensos Juliari P Batubara mengintervensi KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso dalam proses penunjukan vendor bansos. Jaksa menyebut Juliari ikut campur dalam penentuan vendor.

"Bahwa meskipun kewenangan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) dilakukan oleh Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku PPK Bansos sembako, akan tetapi dalam proses penunjukan penyedia barang dalam pengadaan Bansos sembako tersebut terlihat sangat kental adanya campur tangan atau intervensi dari Terdakwa selaku Menteri Sosial RI dan Pengguna Anggaran Kemensos," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).

"Meskipun Terdakwa telah mendelegasikan kewenangannya terkait Penerbitan SPPBJ kepada PPK yang telah bertindak sebagai penerima delegasi (delegatoris), namun faktanya Terdakwa selaku pemberi delegasi mencampuri/mengintervensi kewenangan PPK tersebut," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, jaksa menilai fee yang diberikan vendor bansos kepada Adi dan Matheus Joko adalah sebagai tanda 'terima kasih' ke Juliari karena telah ditunjuk menjadi vendor. Uang yang diterima Adi dan Joko juga diyakini jaksa diperuntukkan buat Juliari.

"Bahwa pemberian sejumlah uang fee dari para penyedia Bansos sembako kepada Terdakwa melalui Adi dan Matheus Joko tersebut bukanlah merupakan pemberian yang bersifat cuma-cuma atau atas dasar kemurahan hati belaka, melainkan pemberian tersebut diberikan karena atau akibat penunjukan sebagai penyedia dalam dalam pengadaan bansos sebagaimana perintah pembagian kelompok penyedia bansos dan jumlah kuotanya dari Terdakwa kepada Adi dan Matheus Joko atau dengan kata lain sebagai uang balas jasa atau tanda terima kasih," sebut jaksa.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang ini, Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.

Juliari juga dituntut jaksa membayar uang pengganti senilai Rp 14,5 miliar dan mencabut hak untuk dipilih selama 4 tahun setelah masa pidana pokok dijalankan. Jaksa berharap majelis hakim mengabulkan tuntutannya.

Juliari Batubara diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak video 'Eks Mensos Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Bansos Corona':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads