Juliari Batubara Bakal Bela Diri Usai Dituntut 11 Tahun Bui

Juliari Batubara Bakal Bela Diri Usai Dituntut 11 Tahun Bui

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 28 Jul 2021 16:11 WIB
Terdakwa korupsi, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menyimak keterangan saksi Matheus Joko Santoso (MJS) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Senin (7/6/2021).
Juliari P Batubara (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Juliari Batubara akan membela diri usai dituntut 11 tahun penjara. Selain tuntutan pidana badan itu, Juliari dituntut membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar.

"Ya nanti kami akan melakukan pembelaan," ucap Juliari singkat usai sidang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021).

Sementara itu, di tempat yang sama, pengacara Juliari, Maqdir Ismail, menilai tuntutan untuk Juliari itu terlalu berat. Selain itu, Maqdir menyebut ada saksi yang disebut dalam tuntutan memberikan uang padahal, menurut Maqdir, saksi itu tidak pernah dipanggil di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya terlalu berat apalagi itu kan tidak berdasarkan fakta persidangan, misalnya menyangkut uang, uang itu di dalam fakta sidang pengakuan saksi hanya sekitar 6 koma sekian miliar tetapi kan mereka anggap terbukti 32 (Rp 32 miliar), itu saja sudah tidak sesuai fakta sidang," ujar Maqdir.

"Kedua, ada saksi yang tidak pernah mereka hadirkan di persidangan tiba-tiba dikatakan seolah-olah memberikan uang, misalnya dari PT Pangan Digdaya itu nggak pernah dipanggil dalam sidang," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Maqdir mengatakan pengacara dan Juliari akan mengajukan pembelaan pada 9 Agustus mendatang. Maqdir menyebut pleidoi akan fokus pada tuntutan jaksa terkait penerimaan uang.

"Terutama akan kita persoalkan soal isi daripada tuntutan kalau berhubungan fakta yang berhubungan dengan uang, apalagi misal 3 orang yang dianggap penerima awal atau perpanjangan tangan Pak Ari mereka di depan persidangan mengatakan nggak pernah ada uang, itu artinya kan ada 4 orang yang mengatakan tidak ada uang, ada 2 orang yang mengatakan ada uang, ini kalau bicara logic aja kan nggak mungkin," ucapnya.

Dia juga meyakini kliennya tidak bersalah. Menurutnya, Juliari sudah memberikan keterangan yang benar dan konsisten dalam persidangan.

Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.

Juliari juga dituntut jaksa membayar uang pengganti senilai Rp 14,5 miliar dan mencabut hak untuk dipilih selama 4 tahun setelah masa pidana pokok dijalankan. Jaksa berharap majelis hakim mengabulkan tuntutannya.

Juliari Batubara diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(zap/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads