Juliari Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 14,5 M dan Hak Dipilih Dicabut

Juliari Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 14,5 M dan Hak Dipilih Dicabut

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 28 Jul 2021 14:05 WIB
Jakarta -

Jaksa KPK menuntut mantan Mensos Juliari Peter Batubara membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar. Jaksa juga menuntut hak untuk dipilih Juliari dicabut setelah menjalani masa pidana.

"Menetapkan terdakwa agar membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 14.597.450.000 jika tak membayar setelah 1 bulan putusan inkrah, maka harta bendanya dilelang dan disita. Jika tidak mencukupi, maka pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).

Jaksa menuntut Juliari, hak politik untuk dipilih dicabut selama 4 tahun. Pencabutan hak itu berlaku setelah Juliari menjalani masa pidananya nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana tambahan ke Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah Terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata jaksa Ikhsan.

Dalam sidang ini, Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.

ADVERTISEMENT

Jaksa mengatakan Juliari menerima fee melalui anak buahnya, yakni KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Jaksa mengatakan keduanya diperintah Juliari memungut fee ke perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia bansos Corona.

Atas dasar itu, Juliari Batubara diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(zap/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads