Tak Akui Suap Bansos Corona Bikin Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara

Round-Up

Tak Akui Suap Bansos Corona Bikin Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara

Tim Detikcom - detikNews
Kamis, 29 Jul 2021 06:33 WIB
Terdakwa korupsi, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menyimak keterangan saksi Matheus Joko Santoso (MJS) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Senin (7/6/2021).
Juliari Batubara (Ari Saputra/detikcom)

Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 14,5 M dan Hak Dipilih Dicabut

Jaksa KPK menuntut mantan Mensos Juliari Peter Batubara membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar. Jaksa juga menuntut hak untuk dipilih Juliari dicabut setelah menjalani masa pidana.

"Menetapkan terdakwa agar membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 14.597.450.000 jika tak membayar setelah 1 bulan putusan inkrah, maka harta bendanya dilelang dan disita. Jika tidak mencukupi, maka pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menuntut Juliari, hak politik untuk dipilih dicabut selama 4 tahun. Pencabutan hak itu berlaku setelah Juliari menjalani masa pidananya nanti.

"Menjatuhkan pidana tambahan ke Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah Terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata jaksa Ikhsan.

ADVERTISEMENT

Hal yang Memberatkan Juliari Dituntut 11 Tahun: Tak Akui Terima Suap

Jaksa KPK mengungkapkan sejumlah pertimbangan dalam menuntut Juliari P Batubara 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa memiliki pertimbangan dan memberatkan. Apa saja?

Hal memberatkannya adalah Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan di sidang. Selain itu, perbuatan Juliari menerima suap ini dilakukan saat kondisi negara sedang darurat COVID-19.

"Hal memberatkan perbuatan terdakwa selaku Mensos tidak mendukung program pemerintah dalam wujudkan pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terdakwa berbelit-belit, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, perbuatan dilakukan saat darurat COVID-19," ungkap jaksa Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).

Adapun hal meringankannya hanya satu, yakni Juliari belum pernah dihukum.

Jaksa di Tuntutan: Uang ke Hotma Sitompul-Ketua PDIP Kendal dari Fee Bansos

Jaksa KPK menyebut penyerahan uang kepada pengacara kondang Hotma Sitompul dan kepada Ketua DPC PDIP Kendal melalui fee bansos Corona yang dikumpulkan KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Jaksa pun membantah pengakuan Juliari.

"Bahwa dalam persidangan telah terungkap fakta hukum, yaitu Terdakwa menugaskan Hotma Sitompul untuk bergabung dengan M Ihsan sebagai tim penasihat hukum yang mendampingi kasus kekerasan pelaku anak atas nama NF di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan selanjutnya Terdakwa memerintahkan Adi Wahyono memberikan uang Rp 3 miliar kepada Hotma Sitompul untuk pembayaran honor pengacara dalam penanganan perkara anak," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).

Jaksa mengatakan, atas perintah Juliari itu, Adi Wahyono meminta uang kepada salah satu vendor atau penyedia bansos bernama Go Erwin. Kemudian Go Erwin menyerahkan uang itu secara bertahap.

"Saksi Go Erwin salah satu penyedia bansos Corona menyerahkan uang Rp 3 miliar, yang terdiri atas uang dolar Amerika Serikat sejumlah USD 34.300 dan uang Rp 2,5 miliar kepada Hotma Sitompul melalui salah seorang seorang anggota tim pengacara/kuasa hukum yang bernama M Ihsan," ungkap jaksa.

Kemudian, jaksa juga menyebut Juliari menggunakan uang fee bansos untuk menyewa private jet. Pernyataan jaksa ini sekaligus membantah keterangan Sekjen Kemensos Hartono yang menyebut dana private jet memakai dana hibah Kemensos.

"Bahwa dalam persidangan telah terungkap fakta adanya perintah Terdakwa kepada Selvy Nurbaity untuk meminta uang kepada Adi Wahyono guna pembayaran sewa pesawat jet (private jet) perjalanan Terdakwa dan rombongan Kemensos ke Denpasar-Bali, Semarang, dan Lampung," tutur jaksa.

"Fakta ini menunjukkan bahwa sejak awal Terdakwa mengetahui adanya uang fee yang dikumpulkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dari penyedia bansos sembako. Selain itu, dikarenakan perjalanan Terdakwa dengan tujuan Denpasar-Bali, Semarang, dan Lampung tersebut tidak dapat dibiayai dengan dana hibah karena tidak masuk kriteria yang disyaratkan," lanjut jaksa.

Jaksa juga mengatakan perjalanan dinas Juliari ke Bali, Semarang, dan Lampung itu tidak masuk ke dalam kriteria dibiayai dana hibah. Oleh karena itu, uang pembayaran private jet itu menggunakan fee dari penyedia bansos.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, biaya perjalanan Terdakwa ke Denpasar-Bali, Semarang, dan Lampung tidak dapat menggunakan dana hibah dalam negeri tersebut karena tidak memenuhi syarat sehingga Terdakwa menggunakan uang fee yang dikumpulkan oleh Adi dan Matheus Joko dari para penyedia Bansos sembako," ungkap jaksa.

Selain itu, jaksa membantah keterangan Juliari yang mengaku uang Rp 500 juta yang diserahkan kepada Ketua DPC PDIP Kendal Akhmat Suyuti adalah uang pribadi Juliari. Menurut jaksa, uang itu berasal dari fee bansos.

"Bahwa dalam persidangan, Terdakwa mengatakan uang yang diterima oleh Akhmat Suyuti tersebut adalah berasal dari uang pribadi yang dititipkan Terdakwa kepada Kukuh Ary Wibowo untuk diserahkan kepada Akhmat Suyuti. Padahal faktanya Adi Wahyono yang diperintahkan Terdakwa untuk menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta untuk diberikan kepada Akhmat Suyuti. Uang yang diterima Akhmat Suyuti tersebut adalah berasal dari uang fee yang dikumpulkan Matheus Joko," tegas jaksa.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads