5 Tukang Divonis 1 Tahun Bui di Kasus Kebakaran Kejagung, Mandor Bebas

Tim Detikcom - detikNews
Senin, 26 Jul 2021 18:39 WIB
Ilustrasi Sidang (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan putusan terkait kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 2020. Ada 6 terdakwa dalam kasus ini, 5 terdakwa yang sebagai tukang bangunan divonis 1 tahun, sedangkan mandornya divonis bebas.

Hal tersebut disampaikan pejabat Humas PN Jaksel, Suharno, yang juga hakim anggota dalam perkara ini. Putusan tersebut diketok pada Senin (26/7/2021).

Adapun 5 terdakwa para tukang itu di antaranya Sahrul Karim, Karta, Tarno, Halim dan Imam Sudrajat divonis 1 tahun. Para terdakwa dinilai terbukti melakukan kealpaan yang menyebabkan kebakaran.

"Atas nama terdakwa Imam Sudrajat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta karena kealpaannya menyebabkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang dan nyawa orang lain. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Imam Sudrajat dengan pidana selama 1 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," kata Suharno, saat dihubungi detikcom.

"Atas nama Terdakwa 1. Sahrul Karim, bersama-sama dengan Terdakwa 2. Karta, Terdakwa 3. Tarno dan Terdakwa 4. Halim pada intinya terbukti sebagaimana yang terdakwa Imam Sudrajat, dengan pidana 1 tahun," ungkapnya.

Para terdakwa diyakini jaksa bersalah melanggar pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan terdakwa Uti Abdul Munir selaku mandor divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Elfian.

"Atas nama terdakwa Uti Abdul Munir yang amarnya pada pokoknya mengadili, menyatakan terdakwa Uti Abdul Munir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan tunggal, dua membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum tersebut. Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya dan seterusnya," ungkapnya.

Suharno mengatakan terdakwa Uti Abdul Munir dibebaskan karena pertimbangannya sudah memberikan peringatan ke anak buahnya untuk berhati-hati dalam pekerjaannya. Selain itu, dia tidak ada di tempat.

"Bukan yang meringankan, karena pada intinya dia sudah memberikan peringatan, memberikan untuk berhati-hati dalam pekerjaannya dan dia tidak ada di tempat," ujarnya.

Putusan itu diketok oleh hakim yang diketuai Elfian, dengan hakim anggota Suharno dan Siti Hamidah.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut penjara 1 tahun kepada lima tukang terkait kasus kebakaran gedung Kejagung, Jakarta. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini para tukang bekerja sambil merokok sehingga mengakibatkan kebakaran.

Jaksa menguraikan kelima tukang, yakni Sahrul Karim, Tarno, Karta, Halim, dan Imam Sudrajat, merokok saat bekerja. Jaksa membeberkan empat tukang merokok saat makan siang pada pukul 12.15 WIB.

"Bahwa sebelumnya pada pukul 12.15 WIB, Tarno, Karta, Sahrul Karim, dan Halim makan siang dengan alas sisa backdrop di ruangan pantry. Adapun rokok yang diisap saksi Tarno, Karta, Sahrul adalah mengisap rokok merek Gudang Garam Filter, sementara saksi Halim mengisap rokok merek Djarum Cokelat 76 Filter," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (19/4).

Sementara itu, satu terdakwa lain yang merupakan mandor, Uti Abdul Munir, dituntut hukuman penjara 1,5 tahun. Para terdakwa diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(yld/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork