Jakarta - Laras Faizati membacakan pleidoi kasus penghasutan kerusuhan aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025.
Foto
Ditulis Dari Balik Jeruji, Laras Faizati Sampaikan Pleidoi di Sidang Lanjutan
Laras Faizati menunggu untuk menjalani persidangan lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Laras Faizati berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang lanjutan ini merupakan bagian dari rangkaian persidangan perkara dugaan penghasutan dalam demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Laras mengaku terkejut karena harus mendekam di penjara dan kehilangan segalanya.
IaΒ menilai dirinya hanya menyuarakan isi hati serta menggunakan hak berpendapat sebagai warga negara untuk beropini.
Pleidoi itu disusun Laras Faizati saat berada di balik jeruji besi, sebagai ungkapan pembelaan diri dan suara hati atas perkara yang menjeratnya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara kepada Laras Faizati.
Perempuan berusia 26 tahun itu mengaku kehilangan pekerjaan, kebebasan, serta waktu bersama keluarga akibat perkara yang menjeratnya. Ia menyebut dirinya menjadi tulang punggung keluarga setelah ayahnya meninggal pada 2022.











































