5 Tukang Divonis 1 Tahun Bui di Kasus Kebakaran Kejagung, Mandor Bebas

5 Tukang Divonis 1 Tahun Bui di Kasus Kebakaran Kejagung, Mandor Bebas

Tim Detikcom - detikNews
Senin, 26 Jul 2021 18:39 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Sidang (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan putusan terkait kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 2020. Ada 6 terdakwa dalam kasus ini, 5 terdakwa yang sebagai tukang bangunan divonis 1 tahun, sedangkan mandornya divonis bebas.

Hal tersebut disampaikan pejabat Humas PN Jaksel, Suharno, yang juga hakim anggota dalam perkara ini. Putusan tersebut diketok pada Senin (26/7/2021).

Adapun 5 terdakwa para tukang itu di antaranya Sahrul Karim, Karta, Tarno, Halim dan Imam Sudrajat divonis 1 tahun. Para terdakwa dinilai terbukti melakukan kealpaan yang menyebabkan kebakaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas nama terdakwa Imam Sudrajat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta karena kealpaannya menyebabkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang dan nyawa orang lain. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Imam Sudrajat dengan pidana selama 1 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," kata Suharno, saat dihubungi detikcom.

"Atas nama Terdakwa 1. Sahrul Karim, bersama-sama dengan Terdakwa 2. Karta, Terdakwa 3. Tarno dan Terdakwa 4. Halim pada intinya terbukti sebagaimana yang terdakwa Imam Sudrajat, dengan pidana 1 tahun," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Para terdakwa diyakini jaksa bersalah melanggar pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan terdakwa Uti Abdul Munir selaku mandor divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Elfian.

"Atas nama terdakwa Uti Abdul Munir yang amarnya pada pokoknya mengadili, menyatakan terdakwa Uti Abdul Munir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan tunggal, dua membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum tersebut. Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya dan seterusnya," ungkapnya.

Suharno mengatakan terdakwa Uti Abdul Munir dibebaskan karena pertimbangannya sudah memberikan peringatan ke anak buahnya untuk berhati-hati dalam pekerjaannya. Selain itu, dia tidak ada di tempat.

"Bukan yang meringankan, karena pada intinya dia sudah memberikan peringatan, memberikan untuk berhati-hati dalam pekerjaannya dan dia tidak ada di tempat," ujarnya.

Putusan itu diketok oleh hakim yang diketuai Elfian, dengan hakim anggota Suharno dan Siti Hamidah.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut penjara 1 tahun kepada lima tukang terkait kasus kebakaran gedung Kejagung, Jakarta. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini para tukang bekerja sambil merokok sehingga mengakibatkan kebakaran.

Jaksa menguraikan kelima tukang, yakni Sahrul Karim, Tarno, Karta, Halim, dan Imam Sudrajat, merokok saat bekerja. Jaksa membeberkan empat tukang merokok saat makan siang pada pukul 12.15 WIB.

"Bahwa sebelumnya pada pukul 12.15 WIB, Tarno, Karta, Sahrul Karim, dan Halim makan siang dengan alas sisa backdrop di ruangan pantry. Adapun rokok yang diisap saksi Tarno, Karta, Sahrul adalah mengisap rokok merek Gudang Garam Filter, sementara saksi Halim mengisap rokok merek Djarum Cokelat 76 Filter," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (19/4).

Sementara itu, satu terdakwa lain yang merupakan mandor, Uti Abdul Munir, dituntut hukuman penjara 1,5 tahun. Para terdakwa diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, total ada 11 tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung RI. Tiga tersangka baru dari delapan tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya berasal dari pihak swasta hingga mantan pegawai Korps Adhyaksa.

"Ada tiga (tersangka baru). Dari mantan pegawai Kejagung dan eksternal dari luar perusahaan. Perusahaan pengadaan minyak lobi sama ACP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat itu, Brigjen Ferdy Sambo, kepada detikcom, Jumat (13/11/2020).

Kebakaran Kejagung terjadi pada 22 Agustus 2020. Bareskrim Polri menyimpulkan kebakaran diduga akibat kelalaian, yakni ketika ada pekerja bangunan yang merokok di dalam gedung dan membuang puntung rokok sembarangan. Kebakaran diperparah karena pembersih lantai di gedung utama Kejagung mengandung zat yang mudah terbakar.

"Ternyata di gedung Kejaksaan Agung itu menggunakan alat pembersih yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana ada minyak lobi yang biasa digunakan oleh cleaning service di setiap gedung, di setiap lantai, untuk melakukan pembersihan. Setelah Puslabfor kemudian melakukan pengecekan temuan-temuan adanya fraksi solar dan tiner di setiap lantai, kemudian kita lakukan penyidikan dari mana barang ini berasal," kata Sambo.

"Dari situlah kemudian kita menyimpulkan bahwa yang mempercepat atau akseleran terjadi penjalaran api di gedung Kejaksaan itu adalah adanya penggunaan minyak lobi atau alat pembersih lantai yang bermerek Top Cleaner. Dan setelah kita lakukan pendalaman, Top Cleaner ini tidak memiliki izin edar," tambahnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads