Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda pembacaan vonis terhadap 5 tukang dan 1 mandor terdakwa kasus kebakaran gedung Kejagung. Sidang ditunda lantaran vonis belum siap dan situasi pandemi COVID-19.
"Memang di tempat kita ini baru prihatin ya berkaitan dengan banyak yang terkena COVID, yang mana di antaranya panitera pengganti atau panitera di salah satu perkara kebakaran Kejagung itu ada yang kena COVID juga. Kita ini baru prihatin, baru konsentrasi ke kesehatan. Di samping itu pula putusan belum siap dibacakan," kata pejabat Humas PN Jaksel, Suharno, saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).
Suharno menyampaikan majelis hakim masih perlu melakukan musyawarah. Sidang vonis kasus kebakaran gedung Kejagung ini rencananya digelar kembali pada 26 Juli 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas putusan belum siap dibacakan karena perlu masih musyawarah kemudian menyusun putusan itu sehingga belum bisa dibacakan pada hari ini," jelasnya.
"Ditunda Senin, 26 Juli 2021. Mudah-mudahan diberi kemudahan dan kelancaran sehingga pada hari itu bisa dibacakan," tambahnya.
Suharno menyampaikan alasan sidang ditunda dengan rentang waktu yang sedikit lama. Dia juga menyebutkan ada 9 pegawai di PN Jaksel yang terpapar COVID-19.
"Yang jelas kita ini baru prihatin karena banyak yang kena COVID, kita juga pembatasan jangan sampai pengunjung sidang terlalu banyak makanya tundanya agak panjang. Kita ini sudah 9 orang (yang kena Corona), ada hakim, panitera pengganti, atau yang lainnya, ada semuanya," ucapnya.