Hakim Belum Siap, Sidang Vonis Kebakaran Gedung Kejagung Ditunda 26 Juli

Hakim Belum Siap, Sidang Vonis Kebakaran Gedung Kejagung Ditunda 26 Juli

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Kamis, 01 Jul 2021 15:46 WIB
Renovasi gedung Kejagung menalan biaya sebesar Rp 350 miliar. Hal itu disepakati DPR saat rapat kerja.
Gedung Kejagung yang terbakar (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda pembacaan vonis terhadap 5 tukang dan 1 mandor terdakwa kasus kebakaran gedung Kejagung. Sidang ditunda lantaran vonis belum siap dan situasi pandemi COVID-19.

"Memang di tempat kita ini baru prihatin ya berkaitan dengan banyak yang terkena COVID, yang mana di antaranya panitera pengganti atau panitera di salah satu perkara kebakaran Kejagung itu ada yang kena COVID juga. Kita ini baru prihatin, baru konsentrasi ke kesehatan. Di samping itu pula putusan belum siap dibacakan," kata pejabat Humas PN Jaksel, Suharno, saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).

Suharno menyampaikan majelis hakim masih perlu melakukan musyawarah. Sidang vonis kasus kebakaran gedung Kejagung ini rencananya digelar kembali pada 26 Juli 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas putusan belum siap dibacakan karena perlu masih musyawarah kemudian menyusun putusan itu sehingga belum bisa dibacakan pada hari ini," jelasnya.

"Ditunda Senin, 26 Juli 2021. Mudah-mudahan diberi kemudahan dan kelancaran sehingga pada hari itu bisa dibacakan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Suharno menyampaikan alasan sidang ditunda dengan rentang waktu yang sedikit lama. Dia juga menyebutkan ada 9 pegawai di PN Jaksel yang terpapar COVID-19.

"Yang jelas kita ini baru prihatin karena banyak yang kena COVID, kita juga pembatasan jangan sampai pengunjung sidang terlalu banyak makanya tundanya agak panjang. Kita ini sudah 9 orang (yang kena Corona), ada hakim, panitera pengganti, atau yang lainnya, ada semuanya," ucapnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut penjara 1 tahun kepada lima tukang terkait kasus kebakaran gedung Kejagung, Jakarta. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini para tukang bekerja sambil merokok sehingga mengakibatkan kebakaran.

Jaksa menguraikan kelima tukang, yakni Sahrul Karim, Tarno, Karta, Halim, dan Imam Sudrajat, merokok saat bekerja. Jaksa membeberkan empat tukang merokok saat makan siang pada pukul 12.15 WIB.

"Bahwa sebelumnya pada pukul 12.15 WIB, Tarno, Karta, Sahrul Karim, dan Halim makan siang dengan alas sisa backdrop di ruangan pantry. Adapun rokok yang diisap saksi Tarno, Karta, Sahrul adalah mengisap rokok merek Gudang Garam Filter, sementara saksi Halim mengisap rokok merek Djarum Cokelat 76 Filter," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (19/4).

Sementara itu, satu terdakwa lain yang merupakan mandor, Uti Abdul Munir, dituntut hukuman penjara 1,5 tahun. Para terdakwa diyakini jaksa bersalah melanggar pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads