Pemprov DKI: 1,2 Juta Permohonan STRP Pekerja Diajukan Perusahaan

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 14 Jul 2021 21:53 WIB
Gedung Balai Kota DKI Jakarta (detikcom)
Jakarta -

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan total ada 1,2 juta permohonan surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang diajukan perusahaan sebagai syarat keluar-masuk Jakarta. Permohonan diajukan semenjak 5 Juli pada masa PPKM Darurat.

"Total 1.206.098 permohonan STRP untuk pekerja yang diajukan secara kolektif oleh perusahaan," kata Benni dalam keterangan tertulis, Rabu (14/7/2021).

Benni mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 794.476 STRP pekerja diterbitkan, 408.685 ditolak, dan 2.937 permohonan STRP untuk pekerja masih dalam proses.

Secara keseluruhan, total pengajuan STRP sebanyak 136.448 permohonan dengan perincian 119.183 disetujui, 1.051 dalam proses penelitian administrasi dan teknis, serta 16.214 permohonan ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku.

"Dari total 136.448 permohonan STRP tersebut, terdapat 134.927 permohonan STRP perusahaan atau kolektif di sektor esensial dan kritikal serta sebanyak 1.521 permohonan STRP perorangan kategori kebutuhan mendesak" ujarnya.

Adapun 5 sektor perusahaan paling banyak mengajukan STRP. Perinciannya, 15.074 di sektor keuangan dan perbankan, 11.916 di sektor makanan dan minuman, 10.588 di sektor kesehatan, 9.675 di sektor logistik, transportasi dan distribusi, serta 9.450 di sektor teknologi informasi dan komunikasi.

"Rekapitulasi data perusahaan yang mengajukan STRP akan ditembuskan atau disampaikan secara berkala ke dinas teknis terkait untuk dilakukan pengendalian dan pengawasan PPKM Darurat COVID-19 di Jakarta," jelasnya.

Sementara itu, 1.521 permohonan STRP perorangan kategori kebutuhan mendesak. Perinciannya, 680 permohonan kunjungan duka keluarga, 553 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit, serta 288 permohonan kepentingan mendesak ibu hamil dan persalinan.



Simak Video "Ini Cara Mendapat STRP untuk Pekerja yang Keluar-Masuk DKI"

(dwia/dwia)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork