PP dan MN divonis 9 bulan penjara atas penyebaran video syur Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu Defretes (Nobu). Pengacara salah satu terdakwa, Robert Sihotang, merasa keberatan karena menurutnya kliennya bukan penyebar pertama.
"Ya atas putusan itu, ya kita keberatan karena bukan dia yang pertama kali--seperti yang dulu saya pernah sampaikan di persidangan pertama--bahwa yang pertama kali yang harusnya bertanggung jawab," kata Robert saat dihubungi detikcom, Selasa (13/7/2021).
Dari fakta persidangan, kata Robert, terungkap yang pertama kali membuat video porno itu adalah Gisel. Kemudian Gisel menyebarkannya kepada Nobu.
"Nah terungkap di persidangan yang pertama kali membuat video itu Gisel dan Nobu, lalu kemudian terungkap di persidangan yang mengirim video pertama kali itu adalah Gisel, Gisel mengirim ke Nobu, itu," jelasnya.
Menurut Robert, kliennya bukan orang yang pertama kali menyebarkan dan mendapatkan video itu dari banyak orang sebelumnya.
"Klien saya itu dapatnya dari puluhan ribu orang sebelumnya. Pertanyaan saya kenapa hanya klien saya yang dihadapkan di persidangan? Kenapa nggak yang lain, kan gitu," ungkapnya.
Halaman selanjutnya, Robert Sihotang mengatakan Gisel harus bertanggung jawab atas tersebarnya video syur itu
Simak video 'Penyebar Video Syur Gisel Divonis 9 Bulan Penjara':
(mea/fjp)