Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan pembacaan vonis terhadap Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Foto
Nadiem Makarim Hadapi Vonis dalam Kasus Korupsi Chromebook
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026).
Putusan tersebut menjadi babak penentu dari salah satu perkara korupsi yang paling menyita perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda serta pembayaran uang pengganti karena menilai terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengadaan Chromebook untuk sekolah-sekolah pada masa pandemi COVID-19. Menurut jaksa, perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,18 triliun dan memperkaya terdakwa hingga sekitar Rp809 miliar.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nadiem diduga mengarahkan spesifikasi pengadaan agar mengutamakan perangkat berbasis Chrome OS sehingga dinilai menguntungkan pihak tertentu. Jaksa juga mengaitkan investasi Google di perusahaan yang sebelumnya didirikan Nadiem dengan proyek pengadaan tersebut. Namun, Google tidak menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Sepanjang persidangan, Nadiem membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan telah melepaskan kepemilikan dan tidak lagi terlibat dalam pengelolaan perusahaan rintisan yang didirikannya sebelum menjabat sebagai menteri. Ia juga membantah memperoleh keuntungan pribadi maupun mengarahkan proses pengadaan untuk kepentingan tertentu.
Dalam nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan sebelumnya, Nadiem menyatakan kebijakan digitalisasi pendidikan dilakukan untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung selama pandemi. Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa perkara yang menjeratnya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengurangi minat profesional untuk mengabdi di sektor publik.
Persidangan ini mendapat perhatian luas, baik di dalam maupun luar negeri. Sejumlah pengamat hukum menilai perkara tersebut memiliki implikasi penting terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi, tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta kepastian hukum bagi para penyelenggara negara.
Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan setelah seluruh rangkaian persidangan, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan ahli, tuntutan jaksa, hingga pembelaan terdakwa selesai dilaksanakan. Apabila dinyatakan bersalah, Nadiem masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding sesuai ketentuan yang berlaku.











































