Pengacara Terdakwa: Gisel yang Pertama Sebar Video Syur, Harus Tanggung Jawab

Pengacara Terdakwa: Gisel yang Pertama Sebar Video Syur, Harus Tanggung Jawab

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 13 Jul 2021 16:44 WIB
Gisella Anastasia saat ditemui di PN Jaksel.
Gisella Anastasia atau Gisel (Foto: Pool/Palevi S/detikFoto)

Gisel Harus Tanggung Jawab

Masih menurut fakta persidangan, menurut Robert, Gisel adalah orang yang pertama kali menyebarkan video syur itu ke lawan mainnya, Nobu. Merujuk pada keterangan saksi ahli, menurutnya, seharusnya Gisel-lah yang bertanggung jawab atas tersebarnya video itu.

"Kalau saksi ahli yang mengatakan itu berdasarkan putusan MK No. 48 Tahun 2010 dalam konsiderannya bahwa kalau video itu tersebar, maka yang pertama kali yang menyebarkanlah yang bertanggung jawab. Di situ diakui kok yang pertama kali ngirim video itu, diakui di persidangan 'bahwa saya (Gisel) yang mengirim ke HP-nya Nobu'," paparnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Robert menjelaskan ada 5 akun yang dilaporkan oleh pelapor. Sedangkan kliennya hanya menyebarkan di media sosial berupa tangkapan layar.

ADVERTISEMENT

"Klien saya hanya meng-upload di Twitter-nya itu screenshot. Ada 3 akun lainnya itu video bisa 500 ribu orang yang menonton sampai hari ini nggak dihadirkan oleh jaksa. Nilai bersalahnya klien saya sebatas apa hanya dengan screenshot itu?" tuturnya.

PP dan MN dijatuhi vonis 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara jika denda tidak dibayar. Sidang vonis digelar di PN Jaksel siang tadi.


(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads