Gisel Harus Tanggung Jawab
Masih menurut fakta persidangan, menurut Robert, Gisel adalah orang yang pertama kali menyebarkan video syur itu ke lawan mainnya, Nobu. Merujuk pada keterangan saksi ahli, menurutnya, seharusnya Gisel-lah yang bertanggung jawab atas tersebarnya video itu.
"Kalau saksi ahli yang mengatakan itu berdasarkan putusan MK No. 48 Tahun 2010 dalam konsiderannya bahwa kalau video itu tersebar, maka yang pertama kali yang menyebarkanlah yang bertanggung jawab. Di situ diakui kok yang pertama kali ngirim video itu, diakui di persidangan 'bahwa saya (Gisel) yang mengirim ke HP-nya Nobu'," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Robert menjelaskan ada 5 akun yang dilaporkan oleh pelapor. Sedangkan kliennya hanya menyebarkan di media sosial berupa tangkapan layar.
"Klien saya hanya meng-upload di Twitter-nya itu screenshot. Ada 3 akun lainnya itu video bisa 500 ribu orang yang menonton sampai hari ini nggak dihadirkan oleh jaksa. Nilai bersalahnya klien saya sebatas apa hanya dengan screenshot itu?" tuturnya.
PP dan MN dijatuhi vonis 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara jika denda tidak dibayar. Sidang vonis digelar di PN Jaksel siang tadi.
(mea/fjp)