Nasib rumah ibadah dan diskotek di Makassar berbeda saat PPKM diberlakukan. Kegiatan di rumah ibadah ditiadakan, sedangkan tempat karaoke dan diskotek boleh buka dengan pembatasan jam.
Larangan kegiatan di rumah ibadah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa COVID-19 di Kota Makassar. Aturan itu ditekan Wali Kota Makassar Ramdhan 'Danny' di Makassar dan berlaku dari 6 hingga 20 Juli 2021.
Berikut bunyi larangan kegiatan rumah ibadah yang tertuang dalam poin ke-7 surat edaran tersebut;
Pelaksanaan Kegiatan Ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Musholla, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
Kepala Kesbangpol Makassar Ahmad Namsum menyebut kebijakan Pemkot Makassar yang meniadakan kegiatan di rumah ibadah dalam SE tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 tentang PPKM mikro.
"Memang di situ ditegaskan bahwa Makassar ini tidak ada dalam daftar itu (PPKM darurat) tapi Makassar ada dalam zona oranye sehingga itu ditegaskan sekali lagi bahwa di Inmendagri nomor 17 tahun 2021 bahwa untuk sementara waktu (kegiatan tempat ibadah ditiadakan), bukan ditutup, tapi beribadah di rumah," kata Ahmad ditemui di kantornya, Rabu (7/7/2021).
Ahmad melanjutkan Walkot Danny nantinya akan menurunkan tim pendeteksi COVID-19 yang akan menentukan RT/RW di Makassar masuk zona kuning atau zona hijau.
"Begitu zonanya kuning dan hijau, maka akan dibuka lagi kembali sesuai apa yang menjadi kondisi masyarakat kota," paparnya.
Sementara itu, dalam poin ke-10 Surat Edaran tersebut mengatur tempat hiburan malam hingga diskotek yang boleh buka hingga pukul 17.00 Wita. Berikut bunyi aturannya;
Pelaksanaan kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan Malam yang ada di Hotel, diizinkan sampai pukul 17.00 wita dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
(rdp/fas)