Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengaku memahami reaksi dari masyarakat perihal peniadaan kegiatan di rumah ibadah dalam surat edaran (SE) soal perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Oleh sebab itu, Danny meminta penindakan di rumah ibadah dapat dilakukan secara persuasif.
"Jangan masjid dikerasi atau penanganannya represif, mohon penanganan yang lebih edukatif," kata Danny kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).
Danny juga mengaku telah bertemu dengan pemuka agama Islam, Kristen, Konghucu, dan beberapa ormas Islam. Dia lantas menyebut para pemuka agama tersebut memberi restu atas peniadaan sementara kegiatan di rumah ibadah karena bagian dari penanggulangan pandemi COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hampir lengkap tadi, memutuskan bahwa mendukung usaha pemerintah," kata Danny.
Danny mengatakan, jika pada akhirnya ada ibadah di masjid, dia meminta proses ibadah tersebut berjalan dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
"Yang kedua akan meningkatkan kualitas ketaatan protokol yang ada di masjid," tutur Danny.
Sementara soal pembiaran tempat hiburan malam (THM) tetap beroperasi hingga pukul 17.00 Wita, Danny mengaku tak akan merevisi SE yang telah dia teken. Namun dia berjanji pihaknya siap memberikan tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran.
"Tidak direvisi, tapi kalau ada THM yang melanggar, satu saja saya akan larang semua," katanya.
Diberitakan sebelumnya, surat edaran PPKM oleh Danny Pomanto ramai diperbincangkan lantaran dinilai tak memberi rasa keadilan. Dalam SE itu, tertulis kegiatan di rumah ibadah, dari masjid hingga gereja, ditiadakan, sedangkan tempat karaoke dan diskotek boleh buka hingga pukul 17.00 Wita.
Larangan kegiatan di rumah ibadah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa COVID-19 di Kota Makassar. Aturan itu ditekan Danny di Makassar dan berlaku pada 6-20 Juli 2021.
Berikut ini bunyi larangan kegiatan rumah ibadah yang tertuang dalam poin ke-7 surat edaran tersebut:
Pelaksanaan Kegiatan Ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Musholla, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
(hmw/knv)