Terkait tempat karaoke hingga diskotek yang boleh buka hingga pukul 17.00 Wita, Ahmad menegaskan hal itu merupakan upaya menggerakkan roda perekonomian di Makassar.
"Kalau (tempat karaoke-diskotek) buka sampai pukul 17.00 Wita itu bagian daripada Instruksi Mendagri bahwa batasannya sampai pukul 17.00 Wita," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu semua adalah bagaimana untuk tetap harapan pemerintah menggerakkan roda ekonomi. Tetapi ditegaskan bahwa ditegaskan bahwa harus tutup pukul 17.00 Wita," lanjutnya.
Dalam surat edaran juga diatur bahwa warkop hanya diperbolehkan beroperasi menerima pelanggan secara take away hingga pukul 20.00 Wita, tapi untuk melayani pelanggan minum di tempat hanya bisa sampai pukul 17.00 Wita.
Kemudian, usaha restoran dapat beroperasi hingga 24 jam apabila bersifat pesan antar atau dibawa pulang. Dalam surat edaran juga diatur proses belajar-mengajar siswa sekolah tetap dilakukan secara virtual.
Selanjutnya pekerja kantoran, baik di instansi pemerintah maupun swasta, hanya boleh bekerja di kantor sebesar 25 persen, sedangkan 75 persen sisanya diminta WFH.
Untuk tempat perbelanjaan, seperti mal, hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 17.00 Wita dengan pengunjung 25 persen dari seluruh kapasitas yang ada.
Batas jam operasional hingga pukul 17.00 Wita juga berlaku untuk rumah bernyanyi, diskotek, hingga terapi pijat. Penerimaan pengunjung diperbolehkan 25 persen dari total kapasitas yang ada.
TIdak Boleh Represif
Terkait aturan tersebut, Danny meminta penindakan di rumah ibadah dapat dilakukan secara persuasif.
"Jangan masjid dikerasi atau penanganannya represif, mohon penanganan yang lebih edukatif," kata Danny kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).
Danny juga mengaku telah bertemu dengan pemuka agama Islam, Kristen, Konghucu, dan beberapa ormas Islam. Dia lantas menyebut para pemuka agama tersebut memberi restu atas peniadaan sementara kegiatan di rumah ibadah karena bagian dari penanggulangan pandemi COVID-19.
"Hampir lengkap tadi, memutuskan bahwa mendukung usaha pemerintah," kata Danny.
Danny mengatakan, jika pada akhirnya ada ibadah di masjid, dia meminta proses ibadah tersebut berjalan dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
"Yang kedua akan meningkatkan kualitas ketaatan protokol yang ada di masjid," tutur Danny.
Sementara soal pembiaran tempat hiburan malam (THM) tetap beroperasi hingga pukul 17.00 Wita, Danny mengaku tak akan merevisi SE yang telah dia teken. Namun dia berjanji pihaknya siap memberikan tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran.
"Tidak direvisi, tapi kalau ada THM yang melanggar, satu saja saya akan larang semua," katanya.
(rdp/fas)