Jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan tidak mengajukan kasasi atas vonis Pinangki Sirna Malasari. Kuasa hukum Pinangki juga memutuskan demikian. Dengan begitu, keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menyunat vonis Pinangki dari 10 menjadi 4 tahun penjara dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Keputusan JPU tak mengajukan kasasi, meskipun vonis Pinangki disunat hingga 6 tahun penjara, memunculkan polemik. Hujan kritik dari berbagai pihak tertuju ke jaksa.
Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak habis pikir mengapa Jaksa Agung tidak mengajukan kasasi atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada Pinangki. Padahal, Pinangki melakukan korupsi dan pencucian uang yang hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. ICW pun mengirimkan pesan satire kepada Jaksa Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari," kata penggiat ICW Kurnia Ramadhan kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).
Tak hanya ke Jaksa Agung. ICW juga 'menyemprot' Mahkamah Agung (MA).
"Tidak hanya itu, Mahkamah Agung juga telah sukses pula menorehkan noktah hitam dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab, penegak hukum yang mestinya diganjar hukuman maksimal, namun hanya divonis 4 tahun penjara," tutur Kurnia.
Bagi ICW, seluruh penanganan korupsi suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat Pinangki Sirna Malasari hanya dagelan semata.
Kritik juga datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai alasan JPU tidak mengajukan kasus keliru.
"Nah kalau sekarang kemudian jaksa tidak kasasi dengan alasan kembali ke tuntutan jelas itu namanya suatu yang keliru, suatu yang kemudian mencederai logika yang dibangun sendiri oleh jaksa. Mengingkari memori banding yang dibuat sendiri oleh jaksa bahwa telah setuju dengan hukuman 10 tahun," papar Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/7).
MAKI mempertanyakan alasan mengapa jaksa tidak mengajukan kasasi, padahal kemarin ikut mengajukan banding saat Pinangki mengajukan banding. Tak hanya itu, Boyamin menilai mestinya hukuman Pinangki lebih tinggi daripada terdakwa lainnya, yaitu perantara suap Andi Irfan Jaya divonis 6 tahun, sedangkan Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun.
"Ada disparitas perbedaan hukuman yang itu sebenarnya malah mencederai rasa keadilan dimana Andi Irfan Jaya 6 tahun, Djoko Tjandra 4,5 tahun, Pinangki malah 4 tahun. Ini kan malah terendah harusnya kan Pinangki itu tertinggi di antara orang ini. Jadi ini malah nampaknya jaksa menutup dirinya atas rasa keadilan ini," papar Boyamin.
Simak juga video 'Eks Ketua KY Harap Rekam Jejak Hakim Penyunat Vonis Pinangki Ditelusuri':
JPU sudah lebih dulu menjelaskan alasan mereka tidak mengajukan kasasi. Baca di halaman berikutnya.
Alasan JPU tidak mengajukan kasasi atas vonis 4 tahun penjara untuk Pinangki Sirna Malasari dikritik habis-habisan. Sebetulnya, apa alasan JPU?
"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT, selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Riono Budisantoso saat berbincang dengan detikcom, Senin (5/7/2021).
Adapun Pasal 253 ayat 1 KUHAP itu mengatur tentang alasan kasasi. Pasal 253 ayat (1) KUHAP yang berbunyi sebagai berikut:
Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud
dalam pasal 244 KUHAP dan pasal 248 KUHAP guna menentukan:
a. apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
b. apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;
c. apakah benar Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya
Sementara itu, ditilik ke belakang, pemotongan hukuman Pinangki itu sama dengan tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya kala itu, jaksa hanya menuntut Pinangki dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Keputusan JPU dan pengacara tidak mengajukan kasasi membuat putusan PT DKI yang menyunat vonis Pinangki dari 10 menjadi 4 tahun penjara inkrah. Diketahui, prosedur kasasi diajukan paling lambat 14 hari setelah menerima salinan putusan ke pengadilan tingkat pertama yang mengadili kasusnya.