GMKI Kritik Kejagung karena Belum Ajukan Kasasi Vonis Pinangki

Suara Mahasiswa

GMKI Kritik Kejagung karena Belum Ajukan Kasasi Vonis Pinangki

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 30 Jun 2021 15:14 WIB
Ketua Umum GMKI, Jefri Gultom (Dok GMKI)
Ketua Umum GMKI, Jefri Gultom (Dok GMKI)
Jakarta -

Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) mengkritik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang belum mengajukan kasasi vonis banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Vonis banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunas vonis Pinangki dari 10 tahun ke 4 tahun.

"Kejaksaan Agung jangan terkesan melindungi jaksa yang melakukan pelanggaran hukum. Kejaksaan Agung harus mendukung semangat pemberantasan korupsi dan itu harus diwujudkan dengan mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap Pinangki. Jika tidak, kata Jefri yang juga mahasiswa pasca-sarjana Universitas Indonesia itu, maka patut diduga Kejaksaan Agung tidak serius memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia," ucap Ketua Umum PP GMKI Jefri Gultom dalam keterangannya, Rabu (30/6/2021).

Menurut Jefri, putusan banding itu jadi bukti menurunnya kualitas hukum di Indonesia. Baginya, Pinangki adalah aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas praktik korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menilai putusan hakim sangat melukai hati masyarakat Indonesia karena Pinangki telah terbukti bersalah atas tiga tindak pidana sekaligus, yaitu kasus suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat, yang kemudian menyita perhatian seluruh masyarakat seharusnya diperberat, bukannya didiskon," ucap Jefri.

Jefri meminta jaksa yang menangani kasus ini segera melakukan kasasi. Sesuai dengan UU No 3 Tahun 2009, ada waktu 14 hari yang dimiliki untuk segera mengajukan kasasi setelah putusan diterima.

ADVERTISEMENT

"Kami juga akan segera melakukan investigasi terhadap hakim yang memimpin persidangan Pinangki, apabila terdapat dugaan gratifikasi, maka kami akan melaporkan ke Komisi Yudisial. Karena seseorang yang sudah jelas melakukan pelanggaran hukum dengan memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi, masih mendapatkan diskon besar-besaran, hukuman Pinangki ini mencoreng nama lembaga Peradilan Indonesia," tutup Jefri Gultom.

Sebelumnya diketahui, Kejagung meminta kasus Pinangki Sirna Malasari tidak dibesar-besarkan. Kejagung justru menilai negara sudah mendapat untung karena mobil BMW X-5 Pinangki dirampas.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono, seperti dilansir Antara, Rabu (23/6). Ali awalnya mengatakan dia belum menerima salinan putusan PT DKI. Kemudian Ali mempertanyakan kepada awak media kenapa selalu mengejar pemberitaan soal Pinangki.

Wartawan yang sedang mewawancarai Ali kemudian menjelaskan bahwa putusan banding Pinangki menjadi perhatian luas publik. Apalagi, alasan hakim mengabulkan permohonan banding Pinangki karena ia mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berstatus ibu dari anak berusia 4 tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh.

Menurut Ali, tidak ada yang membesar-besarkan kasus Pinangki kecuali wartawan sendiri. Ali juga menyebut kasus Pinangki berbeda dengan perkara lainnya. Dia meminta publik juga memperhatikan tersangka korupsi lainnya dan tidak melulu menyoroti Pinangki.

Dia bahkan mengatakan putusan pengadilan sudah jelas. Negara, kata Ali, juga sudah mendapatkan mobil Pinangki yang dirampas.

"Sudah jelas kok putusan hakim ya kan, tersangka kita tunggulah yang lain, ini tersangka malah banyak, itu satu kesatuan karena itu lima macam-macam, malah dari Pinangki dapat mobil kan negara, ya yang lain kan susah lacaknya ini," kata Ali.

Vonis jaksa Pinangki Sirna Malasari disunat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi hanya 4 tahun penjara dari semula dihukum 10 tahun oleh majelis hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum pun belum bersikap terkait vonis banding penerima suap Djoko Tjandra itu.

"JPU sedang mempelajari putusan banding yang baru kami terima hari ini," kata Kajari Jakpus Riono Budisantoso saat dimintai konfirmasi, Senin (21/6).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads