Jaksa dan Pengacara Sepakat Tak Kasasi, Vonis 4 Tahun Pinangki Inkrah

Jaksa dan Pengacara Sepakat Tak Kasasi, Vonis 4 Tahun Pinangki Inkrah

Tim Detikcom - detikNews
Selasa, 06 Jul 2021 19:23 WIB
Poster
Ilustrasi jaksa Pinangki (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) dan pihak Pinangki Sirna Malasari menerima putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukumannya menjadi 4 tahun penjara. Tidak adanya upaya hukum kasasi yang diajukan jaksa penuntut maupun Pinangki membuat perkara tersebut telah inkrah.

"Iya (menerima putusan banding 4 tahun penjara)," kata pengacara Pinangki, Jefri Moses Kam, saat dihubungi detikcom, Selasa (6/7/2021).

Hal senada disampaikan pejabat Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono, saat dimintai konfirmasi terpisah. Bambang mengatakan pihak terdakwa Pinangki tidak mengajukan kasasi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak mengajukan kasasi (Pinangki)," kata Bambang.

Diketahui, prosedur kasasi diajukan paling lambat 14 hari setelah menerima salinan putusan ke pengadilan tingkat pertama yang mengadili kasusnya. Sementara itu, jaksa penuntut umum juga tidak mengajukan kasasi.

ADVERTISEMENT

"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Riono Budisantoso.

Adapun kejaksaan beralasan tidak mengajukan kasasi karena merasa telah sesuai dengan tuntutan jaksa 4 tahun penjara.

"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT. Selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Riono Budisantoso saat dihubungi detikcom, Senin (5/7/2021).

Dengan tidak diajukannya kasasi oleh kejaksaan dalam kasus Pinangki ini, vonis 4 tahun penjara menjadi inkrah.

Kasus ini bermula saat jagat maya dihebohkan oleh tersebarnya video pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking bertemu dengan jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Dari situ mulai terbongkar patgulipat makelar kasus (markus) pada 2020.

Djoko Tjandra, yang berstatus sebagai buron, bisa melenggang ke Jakarta, membuat e-KTP, dan mendaftar PK ke PN Jaksel. Akal bulus Djoko dibantu pengacara Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

Sejalan dengan rencana tersebut, Djoko Tjandra juga menyuap aparat agar namanya di red notice hilang. Pihak yang disuap yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Seorang markus juga ikut terseret, yaitu Tommy Sumardi. Mereka akhirnya diadili secara terpisah.

Belakangan juga terungkap Djoko Tjandra mengurus permohonan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi yang membelitnya. Saat itu publik kembali dihebohkan dengan beredarnya foto pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.

Kasus suap dan permufakatan jahat fatwa MA ini melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya. Dalam dakwaan jaksa, nama Ketua MA dan Jaksa Agung disebut-sebut di kasus fatwa MA.

Dalam sidang putusan itu terungkap ada action plan yang disusun antara Pinangki dan Anita Kolopaking terkait pengurusan fatwa MA untuk Djoko Tjandra. Namun disebut-sebut action plan itu tidak berjalan mulus hingga akhirnya dibatalkan Djoko Tjandra. Akan tetapi Pinangki sudah menerima uang senilai Rp USD 500 ribu dari USD 1 juta dari Djoko Tjandra.

Kemudian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak terima dengan vonis 10 tahun itu, Pinangki mengajukan banding, jaksa penuntut umum juga tak ketinggalan mengajukan banding.

Hasil banding pun keluar, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki sebanyak 6 tahun, dari semula divonis 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Dengan dikabulkan banding tersebut, Pinangki divonis oleh PT DKI Jakarta 4 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan.

PT Jakarta menilai hukuman 10 tahun penjara ke Pinangki terlalu berat. Apalagi Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga yang baik. Terakhir, vonis tersebut pun inkrah.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads