Jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan permohonan kasasi di kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari karena menilai tuntutan jaksa telah terpenuhi dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti alasan kejaksaan tidak mengajukan kasasi, padahal sebelumnya mengajukan permohonan banding setuju dengan hukuman vonis 10 tahun penjara.
"Tuntutan jaksa waktu di pengadilan negeri itu sudah terhapus, sudah selesai dengan adanya memori banding yg diajukan jaksa penuntut umum menanggapi putusan PN Jakpus yang memvonis 10 tahun," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).
Ia mengatakan awalnya Pinangki dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, lalu divonis 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lalu meminta banding dan dalam memori bandingnya menyatakan setuju terhadap hukuman 10 tahun penjara. Akan tetapi PT DKI Jakarta menyunat hukuman jaksa Pinangki menjadi 4 tahun, namun JPU tidak mengajukan kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah kalau sekarang kemudian jaksa tidak kasasi dengan alasan kembali ke tuntutan jelas itu namanya suatu yang keliru, suatu yang kemudian mencederai logika yang dibangun sendiri oleh jaksa. Mengingkari memori banding yang dibuat sendiri oleh jaksa bahwa telah setuju dengan hukuman 10 tahun," ujarnya.
MAKI mempertanyakan alasan mengapa jaksa tidak mengajukan kasasi, padahal kemarin ikut mengajukan banding saat Pinangki mengajukan banding. Tak hanya itu, Boyamin menilai mestinya hukuman Pinangki lebih tinggi daripada terdakwa lainnya, yaitu perantara suap Andi Irfan Jaya divonis 6 tahun, sedangkan Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun.
"Ada disparitas perbedaan hukuman yang itu sebenarnya malah mencederai rasa keadilan dimana Andi Irfan Jaya 6 tahun, Djoko Tjandra 4,5 tahun, Pinangki malah 4 tahun. Ini kan malah terendah harusnya kan Pinangki itu tertinggi di antara orang ini. Jadi ini malah nampaknya jaksa menutup dirinya atas rasa keadilan ini," kata Boyamin.
Lebih lanjut, jaksa beralasan tidak mengajukan permohonan banding karena tidak terdapat alasan mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat 1 KUHAP. Boyamin mengatakan persoalan dikabulkan atau tidak kasasi menjadi wewenang Mahkamah Agung, namun ia menyoroti tak jarang jaksa juga sering mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang menyatakan tidak cukup bukti.
"Karena sering jaksa itu mengajukan kasasi atas putusan banding atau putusan bebas dengan suatu yang sebenarnya tidak logis. Misalnya pernah ada kasus putusan bebas yang sebenarnya itu tidak cukup bukti, bebas sebebas bebasnya tapi jaksa tetap mengajukan kasasi. Meskipun juga di level kasasi juga ditolak. Jadi jaksa sering mengkreasikan dari pasal-pasal ketentuan kasasi. Pasal ketentuan kasasi itu semata-mata dengan alasan tidak puas terhadap putusan level banding atau putusan tingkat pertama yang putusan bebas," katanya.
Sebelumnya, jaksa memutuskan tidak mengajukan kasasi atas vonis tersebut.
"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Riono Budisantoso.
Adapun kejaksaan beralasan tidak mengajukan kasasi karena merasa telah sesuai dengan tuntutan jaksa 4 tahun penjara. Dengan tidak diajukannya kasasi oleh kejaksaan dalam kasus Pinangki ini, maka vonis 4 tahun penjara menjadi inkrah.
(yld/dhn)