Ini Alasan Jaksa Tak Kasasi Vonis Pinangki yang Disunat

Ini Alasan Jaksa Tak Kasasi Vonis Pinangki yang Disunat

Tim Detikcom - detikNews
Senin, 05 Jul 2021 19:51 WIB
Pinangki Sirna Malasari kembali mengikuti sidang lanjutan kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). Sidang menghadirkan 6 orang saksi.
Pinangki Sirna Malasari (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan kasasi dalam kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Alasannya karena dianggap telah sesuai dengan tuntutan kejaksaan.

"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT, selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Riono Budisantoso, saat dihubungi detikcom, Senin (5/7/2021).

Adapun Pasal 253 ayat 1 KUHAP itu mengatur tentang alasan kasasi. Pasal 253 ayat (1) KUHAP yang berbunyi sebagai berikut:
"Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud
dalam pasal 244 KUHAP dan pasal 248 KUHAP guna menentukan:
a. apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
b. apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;
c. apakah benar Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya"

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, ditilik ke belakang, pemotongan hukuman Pinangki itu sama dengan tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya kala itu, jaksa hanya menuntut Pinangki dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) memotong hukuman Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara dari semula 10 tahun. Jaksa memutuskan tidak mengajukan kasasi atas vonis tersebut.

ADVERTISEMENT

"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Riono Budisantoso, saat dihubungi detikcom, Senin (5/7/2021).

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Pinangki terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

"Menyatakan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Korupsi' sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KESATU - Subsidiair dan 'Pencucian Uang' sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KEDUA dan 'Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi' sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KETIGA - Subsidiair," demikian putusan PT Jakarta yang dilansir di website-nya, Senin (14/6/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," ucap majelis.

PT Jakarta menilai hukuman 10 tahun penjara ke Pinangki terlalu berat. Apalagi Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga yang baik.

Simak video 'Eks Ketua KY Harap Rekam Jejak Hakim Penyunat Vonis Pinangki Ditelusuri':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads