Kepgub Nomor 796 Tahun 2021 soal PPKM Mikro DKI, Ini Isinya

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 23 Jun 2021 18:53 WIB
Kepgub Nomor 796 Tahun 2021 soal PPKM Mikro, Ini Isinya (YouTube/Pemprov DKI Jakarta)
Jakarta -

Kepgub Nomor 796 Tahun 2021 diterbitkan di tengah lonjakan kasus COVID-19 di DKI Jakarta. Keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan itu diteken pada Senin, 21 Juni 2021, dan berlaku hingga 5 Juli 2021.

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan tanggal 5 Juli 2021," demikian bunyi diktum kesatu seperti dilihat detikcom, Rabu (23/6/2021).

Aturan dalam Kepgub Nomor 796 Tahun 2021

Total ada 11 poin kegiatan yang diatur dalam Kepgub baru tersebut. Aturan berlaku di seluruh DKI Jakarta, tak hanya di zona-zona tertentu saja.

1. Perkantoran swasta, BUMN, BUMD, dan instansi pemerintah di seluruh DKI Jakarta diminta menerapkan 25% work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Dengan demikian, 75% karyawan bekerja dari rumah (WFH).

2. Kegiatan pada Sektor Esensial
- Sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional, serta
- Tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, antara lain pasar rakyat, toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan dan toko/ warung kelontong:
Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Kegiatan Konstruksi: beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Kegiatan Belajar Mengajar untuk Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/Tempat Pendidikan/Pelatihan: Dilaksanakan secara daring/online.

5. Kegiatan Restoran meliputi warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara:
a. Makan/minum di tempat paling banyak 25% (dua puluh lima persen) kapasitas pengunjung
b. Dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB
c. Dapat melayani take away/delivery sesuai jam operasional restoran (24 jam) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

6. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mal
Pusat perbelanjaan/mal:
Pembatasan pengunjung 25% kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan Peribadatan
Tempat Ibadah: Dilaksanakan di rumah

8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa
- Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa: Ditiadakan.

10. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya
- Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa: Ditiadakan, dan khusus kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.

11. Kegiatan pada Moda Transportasi
- Kendaraan Umum Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Rental: Maksimal penumpang 50% dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100% dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Anies Sebut Kenaikan Kasus COVID Tanggung Jawab Bersama

Anies mengatakan Kepgub Nomor 796 Tahun 2021 dilakukan demi menekan penyebaran virus COVID-19 di Ibu Kota. Lonjakan kasus dianggap menjadi tanggung jawab seluruh pihak.

"Kenaikan kasus COVID-19 yang secara signifikan terjadi akhir-akhir ini di DKI membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius, untuk segera menekan penyebaran virus," kata Anies Baswedan melalui keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).

"Saya perlu ingatkan lagi, bahwa kenaikan kasus adalah tanggung jawab kita semua pihak untuk turut mengendalikan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat, agar penanganan COVID-19 dapat terlaksana dengan baik," lanjutnya.

Tonton Video: Kepgub Anies soal PPKM Mikro: Ibadah di Rumah, WFH 75%






(izt/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork