Pemprov DKI Jakarta memperketat aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sektor pariwisata. Sejumlah lokasi dilarang beroperasi.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 419 tahun 2021. SK itu ditandatangani Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 22 Juni 2021.
Aturan ini berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Sejumlah lokasi dilarang beroperasi. Gym hingga arena bermain anak termasuk yang dilarang beroperasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini daftarnya:
1. Salon/barber shop tidak boleh beroperasi
2. Golf/friving range tidak boleh beroperasi
3. Kawasan pariwisata/taman rekreasi (Ancol, TMII, dll) tidak boleh beroperasi
4. Museum dan galeri tidak boleh beroperasi
5. Wisata Tirta (olahraga dan rekreasi air di danau, laut dan pantai) tidak boleh beroperasi
6. Pusat kesegaran jasmani/gym/fitness center tidak boleh beroperasi
7. Pemutaran film/bioskop tidak boleh beroperasional
8. Bowling, billiard dan seluncur tidak boleh beroperasional
9. Waterpark tidak boleh beroperasional
10. Gelanggang renang dan kolam renang tidak boleh beroperasional
11. Arena permainan anak tidak boleh beroperasional
Lihat Video: Instruksi Jokowi ke Gubernur: Pertajam PPKM Mikro, Optimalkan Posko