Aturan Terbaru DKI: Kapasitas Nikahan 25%, Tak Ada Hidangan Makan di Tempat

Aturan Terbaru DKI: Kapasitas Nikahan 25%, Tak Ada Hidangan Makan di Tempat

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 23 Jun 2021 14:14 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta kembali memperbarui kebijakan pembatasan di sektor pariwisata. Salah satunya, resepsi pernikahan tetap diizinkan 25 persen dengan syarat tak boleh menyajikan makanan.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021. SK itu ditandatangani Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 22 Juni 2021.

"Kegiatan resepsi pernikahan dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal pengunjung 25% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Dilarang menyajikan hidangan makan di tempat," demikian bunyi SK yang dilihat, Rabu (23/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, untuk akad nikah di hotel dan gedung dibolehkan dengan kapasitas maksimal 30 orang yang hadir dengan protokol kesehatan ketat.

Sebelumnya, tempat wisata dan bioskop se-Jakarta juga ditutup imbas lonjakan kasus COVID. Selain bioskop, Pemprov DKI juga tak mengizinkan tempat wisata beroperasi. Penutupan ini juga berlaku bagi museum, galeri, dan wisata tirta.

ADVERTISEMENT

"Pemutaran film atau bioskop tidak boleh beroperasional. Jam operasional tutup," demikian bunyi SK tersebut.

"Kawasan pariwisata atau taman rekreasi (TMII, Ancol, dan lain-lain) tidak boleh beroperasional," ujarnya.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads