Eks Sekdis PUTR Sulsel Akan Jadi Saksi di Sidang Penyuap Nurdin Abdullah

Hermawan Mappiwali - detikNews
Kamis, 17 Jun 2021 08:23 WIB
Edy Rahmat (depan) bersama Agung Sucipto (belakang) saat dihadirkan di gedung KPK. (Ari Saputra/detikcom).
Makassar -

Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Sekdis PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang juga tersangka kasus korupsi, Edy Rahmat, hari ini akan menjadi saksi sidang terdakwa pemberi suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, pengusaha Agung Sucipto alias Anggu. Edy akan bersama enam orang saksi lainnya yang dihadirkan jaksa KPK.

"Saksi-saksi yang dipanggil untuk sidang terdakwa AS (Agung Sucipto), Kamis (17/6/2021): Harry Syamsuddin, Abd. Rahman, Edy Rahmat, Irfandi, Nuryadi, Hikmawati, Mega Putra Pratama," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (17/6/2021).

Untuk diketahui, Edy Rahmat bersama Nurdin Abdullah dan Anggu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Februari lalu. Anggu selaku pengusaha didakwa memberi suap kepada Nurdin Abdullah dan Edy agar perusahaannya menang dalam tender proyek infrastruktur di Sulsel.

Sementara itu, jaksa KPK Ronald Worotikan mengatakan, dalam sidang nanti, pihaknya akan meminta kesaksian Edy mengenai pertemuannya dengan terdakwa Anggu, khususnya saat keduanya bertemu di Makassar pada Jumat (26/2) hingga keduanya terjaring OTT oleh KPK.

"Ya tentu itu, kemudian apakah ada permintaan dari Pak Nurdin untuk meminta uang kepada Pak Anggu, Edy Rahmat-lah yang akan menjelaskan," kata Ronald kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (10/6).

Dua saksi yang tak sempat hadir pada sidang pekan lalu juga akan coba dihadirkan kembali pada sidang hari ini. Mereka adalah kontraktor bernama Hari Syamsuddin serta direktur perusahaan milik Hari, Abdurrahman.

"Saksi sih yang pasti, ya, dua orang yang tidak sempat hadir kita coba hadirkan kembali. Jadi Hari Syamsuddin salah satu kontraktor juga, kemudian direkturnya Abdurrahman," kata Ronald.

Pada sidang terdakwa Anggu Kamis (10/6), Nurdin Abdullah juga dihadirkan KPK sebagai saksi. Dalam sidang, Nurdin membantah tudingan saksi sebelumnya, yakni mantan Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Sari Pudjiastuti dan mantan ajudannya Muhammad Salman Natsir, yang menyebut Nurdin meminta uang miliaran rupiah ke sejumlah kontraktor.

Simak bantahan dan pengakuan Nurdin terkait tudingan meminta dana miliaran ke kontraktor selengkapnya di sini.

Simak juga 'Terkait Uang Sitaan Rp 3,5 M, Nurdin Abdullah: Itu Bantuan Masjid':






(hmw/nvl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork