Jasa Marga memberikan perhatian serius terkait masih adanya motor yang mengakses jalan tol. Jasa Marga menggandeng Google Indonesia dan Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mensosialisasikan larangan motor masuk tol.
Sosialisasi dilakukan dengan menggelar webinar yang dihadiri oleh 150 orang dari komunitas ojek online dan komunitas motor. Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Bagus Cahya Arinta B menyampaikan seminar virtual ini digelar dalam rangka mensosialisasikan kembali aturan penggunaan jalan tol dan larangan bagi kendaraan roda dua masuk jalan tol.
"Belakangan masih marak kedapatan pengendara roda dua masuk jalan tol, padahal hal ini sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Makanya kami tidak bosan-bosan mengingatkan kembali kepada pengguna kendaraan roda dua terkait larangan kendaraan roda dua masuk jalan tol," ujar Bagus dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (12/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sosialisasi ini dilakukan Jasa Marga dengan menggandeng Google Indonesia. Dalam kegiatan ini, hadir Strategic Partnership Manager (Geo) for Southeast Asia PT Google Indonesia Isabella Wibowo dan Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya yang diwakili oleh Kepala Induk PJR Jaya 1 Polda Metro Jaya Bambang Krisnadi sebagai pembicara.
Motor Ikuti Petunjuk Google
Berdasarkan data yang diterima Jasa Marga dari pihak Kepolisian, mayoritas pelanggaran tersebut disebabkan karena pengendara mengikuti petunjuk dari aplikasi peta perjalanan digital. Untuk itu, pada webinar edukasi kali ini, Jasa Marga juga menggandeng Google Indonesia untuk kembali mengedukasi para pengguna aplikasi peta perjalanan digital agar pengendara dapat lebih memahami cara penggunaan aplikasi tersebut.
"Hal ini diharapkan dapat menghindari pengendara melintasi rute jalan tol," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Strategic Partnership Manager (Geo) for Southeast Asia PT Google Indonesia Isabella Wibowo, mengimbau para pengguna motor yang menggunakan aplikasi Google Maps agar memilih fitur penunjuk arah untuk sepeda motor.
"Setelah mengetik tujuan atau destinasi di kolom pencarian jangan lupa untuk memilih rute khusus sepeda motor. Pengguna jalan juga dapat mengubah opsi rute untuk menghindari rute jalan raya, jalan tol, dan feri," ujar Isabella.
Simak upaya Jasa Marga cegah motor masuk tol di halaman selanjutnya
Pasang Rambu
Untuk diketahui, aturan motor dilarang masuk tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 pada Pasal 38 tentang Jalan Tol, yang berbunyi "Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih".
Sebagai upaya pencegahan motor masuk jalan tol, Jasa Marga telah memasang rambu-rambu sebelum memasuki akses jalan tol, pemanfaatan variable message sign (VMS) untuk sosialisasi, pemantauan melalui CCTV, dan menyiagakan mobile customer service 24 jam.
"Di samping itu, edukasi dan sosialisasi dilakukan melalui pemasangan spanduk, pemanfaatan media sosial, dan kegiatan seminar virtual," imbuhnya.
11 Kali Motor Masuk Tol
Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnadi dalam kesempatan yang sama mengungkapkan ada 11 kejadian motor masuk tol selama periode Januari-Mei 2021.
"Selama periode Januari-Mei 2021, terdapat 11 kejadian motor masuk tol, dan dilakukan penindakan berupa tilang," kata Bambang.
Bambang juga menjelaskan motor masuk jalan tol dapat ditilang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.
Berikut bunyi pasal 287 ayat 1
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."