Polemik Sinetron Zahra, KPAI Minta Penyiaran Perhatikan Hak Anak

Polemik Sinetron Zahra, KPAI Minta Penyiaran Perhatikan Hak Anak

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Kamis, 03 Jun 2021 22:56 WIB
Ketua KPAI dalam acara Anugerah KPAI 2020
Ketua KPAI Susanto (Foto: dok. screenshot video KPAI)
Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan rapat dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) hingga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merespons sinetron 'Suara Hari Istri' yang diperankan oleh anak-anak. Hasil rapat itu menekankan agar lembaga penyiaran lebih memperhatikan hak dan kepentingan anak.

Rapat koordinasi KPAI dengan sejumlah pihak terkait berlangsung pada Kamis (3/6/2021). Rapat yang dilaksanakan secara virtual itu juga dihadiri Lembaga Sensor Film, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kantor Staf Presiden.

"Dalam rapat koordinasi dimaksud, menghasilkan 8 poin penting bahwa semua peserta sepakat, satu meningkatkan kualitas perlindungan anak di lembaga penyiaran dan jaringan media sosial milik lembaga penyiaran," kata Ketua KPAI, Susanto, dalam keterangan yang diterima detikcom, Kamis (3/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susanto juga menekankan kepada lembaga penyiaran untuk memperhatikan hak anak. Dia mengatakan konten harus disesuaikan dengan usia anak.

"Memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dalam pengembangan bakat dan minat, sebagai pekerja seni termasuk memperhatikan peran dan adegan yang dilakukan oleh anak harus sesuai dengan tahapan usia dan perkembangannya," kata dia.

ADVERTISEMENT

"Memastikan perlindungan anak dalam proses perencanaan produksi, produksi, dan penayangan. Mengintegrasikan perlindungan anak dalam kebijakan dan proses sensor film dan iklan film," lanjutnya.

Susanto juga meminta adanya edukasi kepada lembaga penyiaran mengenai perlindungan anak. Dia meminta KPI bertindak lebih tegas mengenai konten anak di lembaga penyiaran.

"Memberikan edukasi kepada lembaga penyiaran, rumah produksi, dan pekerja seni terkait perlindungan anak. Komisi Penyiaran Indonesia agar memberikan sikap yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Selain itu, KPAI bersama KPPPA terus memastikan perlindungan kepada anak agar mendapatkan peran yang sesuai di program acara penyiaran. Dia juga menekankan bahwa KPAI juga akan melakukan pengawasan terhadap program lainnya yang melibatkan anak.

"Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, memastikan perlindungan khusus anak diberikan kepada pemeran sesuai kebutuhannya. Melakukan telaah dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran lainnya," kata dia.

Sinetron 'Suara Hati Istri Zahra' sebelumnya mendapatkan kecaman dari warganet. Pasalnya, salah satu pemerannya yang masih berusia 15 tahun dan memerankan istri ketiga dalam sinetron tersebut.

Hal ini dianggap oleh sebagian netizen sebagai praktik pedofilia. Sejumlah pihak pun melaporkan kasus ini ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Twitter @KPI_Pusat pun ramai diserbu netizen.

KPI menyatakan Indosiar akan segera mengganti pemeran berusia 15 tahun yang berperan sebagai istri ketiga.

"Indosiar menerima semua masukan dan akan segera mengganti pemeran dalam tiga episode mendatang pada sinetron tersebut," ujar Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo, kepada wartawan, Rabu (6/2).

Halaman 2 dari 2
(lir/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads