Indosiar angkat bicara terkait sinetron 'Suara Hati Istri: Zahra' yang ramai diperbincangkan. Indosiar menerima usulan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengganti Lea Ciarachel, artis berusia 15 tahun yang berperan sebagai istri ketiga.
"Indosiar menerima dan mengapresiasi semua masukan dan menindaklanjutinya dengan segera mengganti pemeran Zahra tersebut dalam tiga episode mendatang," ujar Direktur Program Indosiar Harsiwi Achmad dalam keterangannya, Kamis (3/6/2021).
Harsiwi juga menjelaskan sosok Zahra di sinetron Suara Hati Istri. Sosok tersebut dinarasikan berusia 19 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sosok Zahra merupakan seorang gadis berusia 19 tahun yang baru saja lulus SMA dan menjelang melanjutkan studinya ke jenjang universitas jurusan kedokteran," jelasnya.
Karena adanya berbagai teguran dari netizen hingga KPI, pihak Indosiar akan mengingatkan rumah produksi (production house) agar hanya melibatkan artis berusia dewasa.
"Hal ini akan menjadi acuan bagi Indosiar untuk senantiasa mengingatkan rumah produksi agar hanya melibatkan pemeran berusia 18 tahun ke atas untuk peran yang sudah menikah," imbuh Harsiwi.
"Indosiar sudah menyampaikan hal ini ke Komisi Penyiaran Indonesia," lanjutnya.
Teguran Menteri PPPA
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) angkat bicara soal sinetron Suara Hati Istri: Zahra. Kemen PPPA menegaskan sinetron itu melanggar hak anak.
![]() |
"Kemen PPPA menegaskan sinetron 'Suara Hati Istri: Zahra' yang ditayangkan oleh media televisi Indosiar merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak di mana anak berusia 15 tahun diberi peran sebagai istri ketiga dan dipoligami," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6/2021).
Baca selengkapnya di halaman berikutnya
Simak video 'Jadi Kontroversi, Pemeran Zahra di Suara Hati Istri Akan Diganti':
Bintang mengungkapkan pihaknya saat ini sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kemen PPPA dan KPI, kata dia, sepakat untuk mengedukasi rumah produksi sinetron tersebut.
"Saya mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh KPI. Kemen PPPA dan KPI juga sepakat dalam waktu dekat akan segera melakukan pertemuan dengan rumah produksi untuk memberikan edukasi terkait penyiaran ramah perempuan dan anak," jelasnya.
'Suara Hati Istri' Dinilai Promosikan Kekerasan Anak
Sementara itu, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan, dari hasil telaah yang dilakukan Kemen PPPA, ditemukan beberapa aspek yang telah dilanggar dalam produksi sinetron tersebut. Kemen PPPA pun menilai pihak Indosiar menyampaikan ketidakbenaran.
"Terkait peran istri dalam sinetron ini yang diperankan seorang pemain usia anak, hal ini adalah bentuk stimulasi pernikahan usia dini yang bertentangan dengan program pemerintah, khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan," kata Nahar.
Diketahui, sinetron 'Suara Hati Istri: Zahra' dikecam oleh sejumlah netizen karena dianggap membiarkan praktik pedofilia. Sebab, salah satu pemainnya, yang bernama Lea Ciarachel, berperan sebagai istri ketiga. Padahal umur Lea Ciarachel masih berusia 15 tahun.